KUNINGAN (MASS) – Polemik mengenai dasar hukum pembayaran tunjangan keuangan DPRD Kabupaten Kuningan memunculkan berbagai pendapat. Salah satu yang berkembang adalah bahwa karena besaran tunjangan ditetapkan melalui Keputusan Bupati (SK), bukan Peraturan Bupati (Perbup), maka produk hukum tersebut cacat hukum dan bahkan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Pendapat tersebut tentu sah sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Namun, dalam negara hukum, sebuah kesimpulan harus diuji berdasarkan keseluruhan sistem hukum, bukan hanya melihat satu norma secara terpisah. Ada beberapa hal yang perlu dicermati.
1. Benarkah Peraturan Bupati memang diwajibkan?
Jawabannya, benar.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2017, memang mengamanatkan agar beberapa ketentuan teknis, termasuk besaran hak keuangan tertentu, diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
Artinya, kewajiban membentuk Peraturan Bupati memang merupakan perintah peraturan perundang-undangan.
Namun, pertanyaan hukumnya tidak berhenti di situ. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah belum terbitnya Peraturan Bupati otomatis menjadikan Keputusan Bupati tidak sah?
2. Apakah SK otomatis batal karena Peraturan Bupati belum terbit?
Belum tentu.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa keputusan pejabat pemerintahan pada dasarnya tetap memiliki kekuatan hukum sampai ada pembatalan oleh pejabat yang berwenang atau melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Prinsip ini dikenal dalam hukum administrasi sebagai asas praduga sah (presumption of legality). Asas ini dibuat untuk menjamin kepastian hukum sehingga setiap keputusan pemerintah tidak dapat langsung dianggap tidak berlaku hanya karena dipersoalkan oleh pihak tertentu.
Dengan demikian, apabila terdapat dugaan kekeliruan dalam pemilihan instrumen hukum, persoalan tersebut terlebih dahulu berada dalam ranah hukum administrasi. Keabsahannya harus diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan disimpulkan secara sepihak.
3. Apakah kesalahan administrasi otomatis menjadi tindak pidana korupsi?
Jawabannya juga tidak.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan adanya beberapa unsur yang harus dibuktikan secara bersamaan, yaitu adanya penyalahgunaan kewenangan, adanya tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta adanya kerugian keuangan negara.
Artinya, dugaan kesalahan administrasi tidak otomatis memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi.
Dalam praktik penegakan hukum, penyidik tetap harus membuktikan seluruh unsur tersebut dengan alat bukti yang sah. Tanpa pembuktian itu, tidak tepat apabila sebuah persoalan administrasi langsung diberi label sebagai korupsi.
4. Bagaimana jika memang terjadi kesalahan administrasi?
Hukum administrasi sebenarnya telah menyediakan mekanisme penyelesaiannya.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang untuk melakukan koreksi terhadap keputusan administrasi, penyempurnaan kebijakan, pembatalan keputusan apabila diperlukan, hingga tindakan administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila kemudian hasil pemeriksaan menemukan adanya kelebihan pembayaran, penyelesaiannya pun dapat dilakukan melalui mekanisme pengembalian sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, tidak semua persoalan administrasi harus langsung diposisikan sebagai perkara pidana.
5. Bagaimana dengan dugaan adanya kerugian negara?
Kerugian negara bukanlah sesuatu yang dapat disimpulkan melalui opini.
Dalam sistem hukum Indonesia, keberadaan kerugian negara harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang dan menjadi bagian dari proses pembuktian hukum.
Begitu pula dengan unsur penyalahgunaan kewenangan dan niat menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Semua itu harus dibuktikan secara utuh, bukan diasumsikan.
Penutup
Mengawasi penggunaan anggaran daerah adalah hak masyarakat. Mengkritik kebijakan pemerintah juga merupakan bagian penting dari demokrasi.
Namun, demokrasi yang sehat juga mengharuskan kita membedakan antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi.
Negara hukum tidak boleh membiarkan penyalahgunaan wewenang. Namun negara hukum juga tidak boleh mengubah setiap kesalahan administrasi menjadi kejahatan pidana. Sebab, apabila keduanya disamakan, maka kepastian hukum akan hilang dan setiap kebijakan pemerintahan akan selalu dibayangi ancaman kriminalisasi sebelum seluruh proses pembuktian selesai.
Pada akhirnya, hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses yang adil, bukan semata-mata berdasarkan persepsi atau asumsi.
Oleh: Dadan Satyavadin