TGR Temuan BPK Belum Tuntas di Rekanan, Pihak Ketiga “Nakal” Tak Bakal Dapat Proyek Lagi!

KUNINGAN (MASS) – Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kuningan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) U Kusmana, wanti-wanti ke rekanan/pihak ketiga pelaksana proyek pemerintah.

Bukan tanpa sebab, U Kusmana disinggung hal itu saat ditanya perihal TGR (Tuntutan Ganti Rugi) rekoemndasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

U Kusmana bilang, pihak ketiga yang tidak menyelesaikan kewajiban, termasuk rekomendasi TGR dari BPK, akan jadi bahan evaluasi pemerintah, bahkan sampai diblacklist dari proyek pekerjaan berikutnya.

Sekda Kuningan U Kusmana S Sos M Si.

“Kalau pihak ketiga tidak menyelesaikan pekerjaan, tentu masuk kategori wanprestasi. Itu menjadi penilaian khusus. Secara teknis bisa saja perusahaan tersebut tidak lagi diberikan pekerjaan (lagi) karena harus menyelesaikan terlebih dahulu kewajibannya,” kata U Kusmana, Senin (13/7/2026), pasca Rapat Banggar di DPRD.

Ia sampai berulang menegaskan, pihak ketiga yang tidak memenuhi kewajibannya akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam proses pengadaan barang dan jasa di masa mendatang.

“Tentunya akan menjadi catatan bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan. Nanti mekanismenya akan mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain pihak ketiga, Sekda juga mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mempercepat penyelesaian rekomendasi BPK, yang menurutnya tinggal sedikit lagi. Penyelesaian rekomendasi BPK itu, faktor pendukung raihan Opini WTP. (eki)