KUNINGAN (MASS) – Fraksi gabungan PAN dan NasDem, Fraksi Amanat Restorasi DPRD Kabupaten Kuningan, menyorot tajam Laporan Pertanbggungjawaban APBD Kabupaten Kuningan tahun 2025. Hal itu tertuang dalam PU Fraksi Amanat Restorasi yang disampaikan pada Rapat Paripurna, Jumat (3/7/2026) kemarin.
Dalam PU yang ditandatangani Ketua Fraksi H Uba Subari dan Sekretaris Hj Lin Yulyanti, SE itu, mulanya memuji Pemkab Kuningan atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Meski begitu, Fraksi juga mengingatkan bahwa WTP bukan berarti taka da kebocoran.
“Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukanlah jaminan mutlak bahwa pelaksanaan anggaran di lapangan telah bebas dari inefisiensi, kebocoran, ataupun salah sasaran. WTP merupakan standar kepatuhan terhadap akuntansi pemerintahan. Oleh karena itu, tantangan riil berikutnya adalah bagaimana menyelaraskan kesempurnaan administratif tersebut dengan peningkatan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat secara nyata di lapangan,” tertulis dalam PU Fraksi.
Secara umum, Fraksi ini menyoroti Pendapatan dan Belanja Daerah. Bahkan secara khusus, pihaknya menyoroti PAD yang secara realisasi target minus 21%. “Kegagalan mencapai target PAD hingga minus hampir 21% ini merupakan indikasi kuat lemahnya fungsi perencanaan (planning) dan pengawasan (controlling) di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengampu PAD,” ungkapnya.
Bahkan, Fraksi Amanat Restorasi menegaskan, penjelasan eksekutif mengenai adanya penurunan transfer pusat di akhir tahun tidak boleh dijadikan kambing hitam tunggal untuk menutupi ketidakmampuan dalam mengoptimalkan potensi domestik daerah. Dalam paparan lengkapnya, Fraksi juga mempertanyakan efektivitas efektivitas Belanja Bunga sebesar Rp2.035.703.046,00 yang digunakan untuk membayar bunga pinjaman daerah kepada Bank BJB Kuningan, bahkan sampai audit investigatif tata kelola pemanfaatan aset daerah.
Berikut penggalan catatan kritis Fraksi Amanat Restorasi soal pengelolaan LPJ APBD 2025:
Soal Fase Penyesuaian Retribusi Daerah
Fraksi Amanat Restorasi memandang kinerja retribusi daerah pada Tahun Anggaran 2025 berada pada zona yang mengkhawatirkan.
Dari target sebesar Rp214.168.071.922,00, realisasinya hanya mencapai Rp145.129.338.536,00 atau 67,76%.
Jika dibedah lebih mendalam, kondisi ini mencerminkan adanya persoalan manajerial yang bersifat sistemik.
1. Catatan terhadap Retribusi Jasa Usaha
Fraksi kami memandang sektor ini mengalami penurunan yang sangat signifikan, di mana realisasinya hanya mencapai Rp3.599.899.111,00 dari target sebesar Rp26.033.109.665,00, atau hanya 13,83%.
Fraksi kami menilai penetapan target sebesar Rp26 miliar tanpa didukung kajian potensi yang matang dan realistis merupakan bentuk kegagalan dalam perencanaan (over-optimistic budgeting).
Lebih ironis lagi, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang menjadi bagian dari sektor ini juga menunjukkan kinerja yang sangat rendah.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang menjadi bagian dari sektor ini mencatatkan persentase pencapaian terendah, yaitu hanya sebesar 9,89% dari target Rp23.640.961.665,00.
Bagaimana mungkin aset-aset kekayaan daerah yang bernilai tinggi dibiarkan tidak menghasilkan secara optimal?
Kami menyarankan dilakukannya audit investigatif terhadap tata kelola pemanfaatan aset daerah.
2. Berkenaan dengan Retribusi Perizinan Tertentu
Kami menilai capaian pada sektor ini juga sangat rendah, yakni hanya terealisasi sebesar Rp2.341.516.484,00 atau 24,26% dari target sebesar Rp9.650.840.900,00.
Di dalamnya, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya terealisasi sebesar Rp2.161.823.694,00 atau 22,76% dari target Rp9.500.000.000,00.
Rendahnya realisasi PBG ini berbanding terbalik dengan pesatnya pertumbuhan fisik bangunan di Kabupaten Kuningan.
Fraksi Amanat Restorasi menilai adanya kebocoran administratif, lambatnya proses pelayanan perizinan, atau ketidakpatuhan terhadap regulasi yang dibiarkan tanpa sanksi tegas.
Namun di sisi lain, kami mengapresiasi:
- Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang mencapai 101,05%; dan
- Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang mencapai 119,13%.
Akan tetapi, secara nominal nilainya terlalu kecil untuk mampu menyelamatkan keterpurukan total retribusi daerah.
Kami membutuhkan komitmen konkret dari pihak eksekutif untuk melakukan digitalisasi sistem penarikan retribusi demi meminimalisasi human error serta potensi kebocoran penerimaan.
Lain-lain PAD yang Sah dan Tata Kelola BLUD
Pada komponen Lain-lain PAD yang Sah, realisasi mencapai Rp21.343.646.363,00 atau 93,36% dari target Rp22.861.527.620,00.
Fraksi kami menyoroti tingginya pendapatan dari:
- Denda Retribusi Daerah (400,24%); dan
- Denda Pajak Daerah (234,57%).
Lonjakan pendapatan dari denda tersebut memang menambah penerimaan daerah, namun di sisi lain mencerminkan masih rendahnya tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak dan wajib retribusi akibat kurangnya sosialisasi serta pembinaan dari perangkat terkait.
Catatan penting lainnya berkaitan dengan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dari jasa layanan yang dikelola langsung tanpa melalui kas daerah.
Fraksi Amanat Restorasi mengingatkan agar fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD diimbangi dengan pengawasan yang sangat ketat.
Akuntabilitas penggunaan dana non-kas daerah harus tetap transparan dan sepenuhnya berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan masyarakat, bukan justru membebani masyarakat dengan biaya layanan yang mahal.
Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025.
Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp2.919.364.965.517,00 dengan realisasi sebesar Rp2.696.635.464.866,00 atau 92,37%.
Dari struktur realisasi belanja tersebut, Fraksi Amanat Restorasi menemukan adanya ketidakseimbangan postur anggaran yang kurang dapat diterima dari perspektif keadilan publik.
Komposisi Belanja Operasi mendominasi pengeluaran secara ekstrem, yakni mencapai Rp2.019.993.286.637,00 atau 90,44% dari pagu.
Di dalam Belanja Operasi tersebut, Belanja Pegawai menyedot dana sebesar Rp1.306.448.630.259,00 atau 94,92% dari targetnya.
Artinya, hampir separuh dari total Belanja Daerah habis hanya untuk membayar gaji dan tunjangan aparatur, baik ASN maupun non-ASN.
Sebaliknya, Belanja Modal hanya dianggarkan sebesar Rp181.386.032.117,00 dan terealisasi sebesar Rp172.324.375.972,00 atau 95,00%.
Rasio Belanja Modal yang tidak sampai 7% dari total realisasi APBD ini sangat memprihatinkan.
Bagaimana Pemerintah Daerah dapat melakukan akselerasi pembangunan infrastruktur, perbaikan jalan-jalan rusak, pembangunan sarana pendidikan dan kesehatan yang memadai, apabila porsi anggaran untuk pembangunan fisik langsung sangat minim?
Struktur anggaran seperti ini merupakan struktur anggaran yang konsumtif, bukan produktif.
Fraksi Amanat Restorasi mendesak dilakukannya reformasi birokrasi dan rasionalisasi Belanja Pegawai pada tahun-tahun mendatang demi meningkatkan ruang fiskal bagi Belanja Modal.
Kami juga mempertanyakan efektivitas Belanja Bunga sebesar Rp2.035.703.046,00 yang digunakan untuk membayar bunga pinjaman daerah kepada Bank BJB Kuningan.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025
SiLPA Tahun 2025 dianggap relative besar. Berdasarkan Nota Pengantar Eksekutif, SiLPA tersebut diklaim berasal dari belanja yang bersifat terikat, seperti sisa dana BLUD, Dana Alokasi Umum (DAU) bidang pendidikan, dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) yang baru ditransfer oleh Pemerintah Pusat pada akhir tahun.
Meskipun Fraksi kami memahami argumentasi teknis tersebut, namun dari sudut pandang manajemen keuangan publik, SiLPA yang besar—terlepas dari sumber dananya—tetap mencerminkan adanya hambatan dalam pelaksanaan program di lapangan.
Keterlambatan penyerapan dana DAU Pendidikan dan BOKB hingga akhir tahun menunjukkan lemahnya koordinasi dan lobi intensif dengan kementerian terkait, serta lambannya pemenuhan persyaratan administratif di tingkat daerah.
Akibatnya, masyarakat dirugikan karena hak mereka untuk menerima manfaat dari program pendidikan dan pelayanan keluarga berencana menjadi tertunda.
Fraksi kami meminta komitmen eksekutif untuk memperbaiki timeline pelaksanaan kegiatan agar penyerapan anggaran dapat berjalan secara proporsional sejak kuartal pertama.
Sebagai perwujudan fungsi pengawasan yang konstruktif, Fraksi Amanat Restorasi tidak hanya menyampaikan kritik, tetapi juga menawarkan beberapa rekomendasi strategis sebagai berikut.
1. Restrukturisasi Target Pendapatan
Fraksi kami menghimbau Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk merombak total metodologi penyusunan target Pendapatan Asli Daerah, khususnya retribusi daerah.
Target harus disusun berdasarkan data empiris dan kajian ilmiah, bukan sekadar menetapkan angka tinggi demi menyeimbangkan dokumen rancangan anggaran di atas kertas.
2. Audit Pemanfaatan Aset Daerah
Fraksi kami memohon agar dilakukan audit pemanfaatan aset secara menyeluruh dan inventarisasi ulang terhadap seluruh aset daerah, khususnya yang dikategorikan sebagai aset idle, sehingga dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga secara transparan guna mendongkrak penerimaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang saat ini masih terpuruk di angka 9,89%.
3. Digitalisasi Terintegrasi
Kami mendorong percepatan implementasi sistem e-Retribusi dan e-Tax pada seluruh lini pelayanan publik, terutama pada sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan retribusi pasar, untuk menutup celah kebocoran pendapatan secara permanen.
4. Efisiensi Belanja Operasi
Fraksi Amanat Restorasi mengusulkan agar Pemerintah Daerah melakukan moratorium penambahan pegawai non-ASN yang tidak mendesak serta melakukan efisiensi yang ketat terhadap belanja barang dan jasa guna menggeser porsi anggaran menuju Belanja Modal infrastruktur pada APBD berikutnya.
5. Optimalisasi Implementasi KKPD
Memastikan implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) benar-benar mampu meningkatkan transparansi dan kecepatan pembayaran operasional, serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dalam transaksi non-tunai.
(eki)