KUNINGAN (MASS) – Retribusi pelayanan kesehatan menjadi penyumbang angka PAD (Pendapatan Asli Daerah) tertinggi dari sisi retribusi di tahun 2025.
Hal itu disampaikan Buati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, dalam Pengantar Nora Keuangan perihal LPJ pelaksanaan APBD TA 2025, saat Rapat Paripurna DPRD, awal pekan ini.
Meski secara keuangan mendapat opini WTP dari BPK RI, beberapa target pendapatan pada tahun 2025 ternyata meleset dari target, terutama sektor distribusi untuk PAD.
Berikut laporan realisasi anggaran tentang Pendapatan Daerah Kabupaten Kuningan TA 2025:
Pendapatan Daerah Direncanakan Sebesar Rp2.825.095.691.730,00, Realisasi Sebesar Rp2.641.478.075.841,00 Atau 93,50%, Yang Terdiri Dari:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah (Pad) Direncanakan Sebesar Rp479.049.942.113,00, Realisasi Sebesar Rp379.880.122.607,00 Atau 79,30% Dari Target Yang Ditetapkan, Yang Terdiri Dari:
A. Pendapatan Pajak Daerah
Pendapatan Pajak Daerah Direncanakan Sebesar Rp235.353.291.920,00, Realisasi Sebesar Rp206.740.087.067,00 Atau 87,84%.
Dari 8 Jenis Pajak Tersebut Terdapat 3 Jenis Pajak Yang Pencapaiannya Melebihi 100%, Yaitu:
- Pajak Reklame 100,75%
- Pajak Bumi Dan Bangunan 100,16%
- Pajak Barang Dan Jasa Tertentu (PBJT) 101,21%
B. Pendapatan Retribusi Daerah
Pendapatan Retribusi Daerah Direncanakan Sebesar Rp214.168.071.922,00, Realisasi Sebesar Rp145.129.338.536,00 Atau 67,76%.
Pendapatan Retribusi Terdiri Dari:
- Retribusi Jasa Umum Mencapai Rp139.187.922.941,00 Atau 77,98% Dari Target Rp178.484.121.357,00;
- Retribusi Jasa Usaha Mencapai Rp3.599.899.111,00 Dari Target Rp26.033.109.665,00 Atau Hanya 13,83%;
- Retribusi Perizinan Tertentu Sebesar Rp2.341.516.484,00 Atau 24,26% Dari Target Rp9.650.840.900,00.
Dari Rincian Tersebut Terlihat Bahwa Capaian Target Retribusi Daerah Sangat Rendah. Dari 12 Jenis Retribusi, Terdapat 2 Jenis Retribusi Yang Mencapai Target Lebih Dari 100%, Yaitu:
- Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Sebesar Rp1.333.889.500,00 Atau 101,05%;
- Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Tka) Sebesar Rp179.692.800,00 Atau 119,13%.
Secara Nilai, Tiga Akun Retribusi Dengan Realisasi Tertinggi Yaitu:
- Retribusi Pelayanan Kesehatan Rp136.613.697.441,00;
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Rp2.337.580.611,00;
- Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Rp2.161.823.684,00.
Namun Secara Persentase, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Merupakan Retribusi Dengan Capaian Terendah Yaitu 9,89% Dari Target Rp23.640.961.665,00.
Retribusi Dengan Capaian Terendah Lainnya Yaitu Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Sebesar Rp2.161.823.694,00 Atau 22,76% Dari Target Rp9.500.000.000,00.
C. Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
Direncanakan Sebesar Rp6.667.050.651,00, Realisasi Rp6.667.050.641,00 Atau 100%, Terdiri Dari:
- Bank Kuningan Sebesar Rp1.468.115.763,00, Realisasi 100%;
- Pam Tirta Kamuning Sebesar Rp2.586.693.476,00, Realisasi 100%;
- Bank Jabar Sebesar Rp2.612.241.412,00, Realisasi 100%.
D. Lain-Lain Pad Yang Sah
Direncanakan Sebesar Rp22.861.527.620,00, Realisasi Sebesar Rp21.343.646.363,00 Atau 93,36%.
Secara Persentase, Pencapaian Tertinggi Yaitu:
- Pendapatan Denda Retribusi Daerah 400,24%;
- Pendapatan Denda Pajak Daerah 234,57%;
- Hasil Penjualan Bmd Yang Tidak Dipisahkan 143,04%;
- Pendapatan Dari Pengembalian 109,59%.
Sedangkan Pencapaian Terendah Yaitu:
- Pendapatan Penerimaan Atas Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Daerah 4,71%;
- Pendapatan Jasa Giro 50,43%.
Secara Nilai, Capaian Tertinggi Berasal Dari:
- Hasil Kerjasama Daerah Berupa Pemanfaatan Air Sebesar Rp7.172.617.046,00;
- Pendapatan Dari Pengembalian Sebesar Rp6.943.091.892,00.
Selain Itu Terdapat Realisasi Lain-Lain Pad Yang Sah Berupa Pendapatan Blud Dari Jasa Layanan Sebesar Rp5.150.223.386,00. Pendapatan Tersebut Merupakan Pendapatan Yang Tidak Diterima Melalui Kas Daerah Tetapi Diterima Dan Dikelola Langsung Oleh Perangkat Daerah Terkait Yaitu Dinas Kesehatan, Rsud 45, Dan Rsud Linggajati.
2. Pendapatan Transfer
Direncanakan Sebesar Rp2.297.004.339.634,00, Realisasi Sebesar Rp2.214.606.677.935,00 Atau 96,41%, Terdiri Dari:
A. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – Dana Perimbangan
Direncanakan Sebesar Rp2.166.572.729.000,00, Realisasi Sebesar Rp2.105.483.096.737,00 Atau 97,18%, Dengan Rincian:
- Dana Desa
- Anggaran: Rp341.151.707.000,00
- Realisasi: Rp341.151.707.000,00 (100%)
- Dana Bagi Hasil
- Anggaran: Rp73.896.847.000,00
- Realisasi: Rp62.107.725.500,00 (84,08%)
- Dana Alokasi Umum (Dau)
- Anggaran: Rp1.215.202.072.000,00
- Realisasi: Rp1.213.624.763.870,00 (99,87%)
- Dana Alokasi Khusus (Dak) Fisik
- Anggaran: Rp15.066.652.000,00
- Realisasi: Rp14.772.674.684,00 (98,05%)
- Dana Alokasi Khusus (Dak) Non Fisik
- Anggaran: Rp521.282.451.000,00
- Realisasi: Rp473.826.225.683,00 (90,90%)
B. Pendapatan Transfer Antar Daerah
Transfer Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi Dan Pemerintah Daerah Lainnya Direncanakan Sebesar Rp130.431.610.634,00, Realisasi Sebesar Rp109.123.581.198,00 Atau 83,66%, Dengan Rincian:
- Bagi Hasil Pajak
- Anggaran: Rp123.896.806.474,00
- Realisasi: Rp102.694.779.798,00 (82,89%)
- Bantuan Keuangan
- Anggaran: Rp6.534.804.160,00
- Realisasi: Rp6.428.801.400,00 (98,38%)
3. Lain-Lain Pendapatan Yang Sah
Direncanakan Sebesar Rp49.041.409.983,00, Realisasi Sebesar Rp46.991.275.299,00 Atau 95,82%, Yang Merupakan Pendapatan Dana Kapitasi JKN Pada FKTP.
(eki)