KUNINGAN (MASS) – Dunia pendidikan lagi-lagi mencuri perhatian publik. Begitu banyak permasalahan di dunia pendidikan yang menjadi PR besar negeri ini. Tak hanya dalam pendidikan formal, dalam pendidikan boarding seperti pondok pesantren pun kini mulai tercoreng. Belakangan ini viral Tiga santri di Pondok Pesantren Lombok Tengah diduga sengaja dibakar oleh seniornya akibat bullying.
Peristiwa ini terjadi pada November 2025 dan baru terungkap ke publik tujuh bulan kemudian, tepatnya awal Juni 2026, setelah rekaman video kondisi salah satu korban, SAH (13), viral di media sosial Facebook. Kasus ini terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Akibat insiden pembakaran tersebut, dua santri mengalami luka bakar parah di sekujur tubuh, sementara satu santri lainnya dilaporkan meninggal dunia pada bulan Ramadhan atau masa bulan puasa 2026 lalu. Kasus tersebut akhirnya resmi dilaporkan ke polisi. Orang tua korban melaporkan ke Polres Lombok Tengah karena kecewa dengan sistem pengawasan ponpes yang dinilai lemah hingga terjadi pembakaran santri. (Kompas.com, 5-6-2026)
Bullying di lingkungan pesantren menjadi permasalahan serius bagi dunia pendidikan di Indonesia. Federasi Serikat Guru Indonesia (FGSI) mencatat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang 2025, naik drastis dari 36 kasus di 2024 dan hanya 15 kasus di 2023, dengan 358 korban dan 126 pelaku. Bentuk kekerasan paling dominan adalah kekerasan fisik 45%, Kekerasan Seksual 28,33%, Kekerasan Psikis 13,33%. Kasus bullying di Lombok Tengah bukanlah sebatas kenakalan remaja saja, namun sudah merupakan tindak kriminalitas karena dengan sengaja membuat nyawa orang lain melayang. Pendidikan di Pesantren yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para santri mendapatkan ilmu agama yang mempunyai justru memunculkan kasus. Padahal, para orang tua menitipkan pendidikan anak ke ponpes dengan harapan besar bisa mendapatkan ilmu agama. Namun kemana perginya ilmu yang dipelajari tersebut? Bukankah dengan ilmu yang para santri dapatkan seharusnya makin terjaga dan jauh terhindar dari hal-hal menyimpang? Tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi semua orang.
Pendidikan di Pesantren yang selama 24 jam bersama, menjadi tantangan besar dalam kasus perundungan. Apalagi dalam sistem kapitalis sekuler ini. Dimana agama dipisahkan dari kehidupan. Hal ini membuat generasi tumbuh menjadi pribadi yang bejat, suka menindas, dan sadis. Munculnya karakter seperti ini tak kenal tempat, mau di pendidikan formal atau di pondok pesantren sekalipun sangat memungkinkan terjadi karena sistem pendidikan yang dipakai hanya memberikan output materi belaka, dimana pendidikan bertujuan untuk mencetak individu siap kerja dan hanya mementingkan perolehan nilai tanpa memperhatikan ketaatan.
Sistem pendidikan sekuler berorientasi pada pencapaian akademik dan materi, bukan pembentukan syakhshiyyah islamiyyah. Akibatnya, karakter generasi rusak, senioritas negatif, dan kekerasan pun tumbuh subur di lingkungan pendidikan. Dengan sistem pendidikan seperti ini, nama pesantren pun terkena pengaruhnya. Hal ini karena telah terjadi kerusakan syakhsiyah (kepribadian) para santri dimana pola pikir dan pola sikap mereka tidak berlandaskan islam. Selain itu, Sanksi bagi pelaku bullying tidak tegas dan tidak menjerakan, bahkan membebaskan pelaku kejahatan dengan alasan “di bawah umur”. Sehingga kasus terus berulang bahkan semakin parah dari tahun ke tahun. Dalam hal ini, Negara gagal hadir sebagai raa’in yang melindungi generasi. Kasus bullying terus meningkat setiap tahun namun penanganannya tetap reaktif dan parsial, tanpa menyentuh akar masalahnya. Hal ini jelas terjadi lemahnya tiga pilar penegak aturan yaitu individu, kontrol masyarakat dan negara sebagai yang menerapkan aturan.
Berbeda jika sistem Islam yang diterapkan. Dalam Islam, bullying merupakan tindakan berdosa. Keimanan dan ketakwaan yang kokoh akan menjadi benteng dari dalam diri generasi ketika berpikir dan beramal. Ketakwaan individu akan kuat ketika dibentuk dengan pemahaman yang benar terhadap akidah islamiyah. Setiap individu memahami bahwa segala bentuk perbuatan yang dilakukan di dunia ada pertanggungjawaban di akhirat kelak, sehingga individu jauh dari hal-hal yang menyimpang. Islam juga mempunyai metode pembelajaran yang khas. Pelajaran harus disampaikan kepada pelajar melalui proses fikriyan muatsaran yaitu, berpikir yang membekas dan berpengaruh terhadap perasaan. Sehingga, tanggung jawab dalam kehidupannya dihasilkan oleh pemikiran yang membekas, sampai muncul semangat yang berkobar-kobar untuk mengamalkannya. Selain itu, dalam Islam setiap manusia terbentuk dari pola pikir dan pola sikap Islam, artinya memiliki sudut pandang Islam ketika melihat berbagai persoalan kehidupan sehingga selalu melihat dari kacamata islam.
Masyarakat dalam Islam pun tidak tinggal diam ketika menyaksikan kejahatan di depan mata, karena perasaan, pemikiran dan aturannya sama berasal dari sang pencipta. Sehingga, memiliki pemikiran yang sama bahwa ini adalah tindak kejahatan yang harus ditindak dan dilaporkan kepada pihak berwenang bukan malah lepas tangan. Begitupun dengan negara, Negara Khilafah menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang mencetak generasi berkepribadian mulia, bukan sekadar cerdas secara akademik. Seluruh materi pelajaran dan metode pengajaran dalam pendidikan Islam disusun agar tidak menyimpang dari landasan tersebut. Tujuan pendidikan dalam Islam jelas yaitu membentuk kepribadian Islam (syakhsiyah Islam) dan membekalinya dengan ilmu dan pengetahuan yang berhubungan dengan masalah kehidupan.
Negara Khilafah juga hadir sebagai raa’in dan junnah bagi rakyat, ia memastikan setiap lembaga pendidikan berada dalam pengawasan penuh negara dan bebas dari segala bentuk kekerasan sehingga, jauh dari bentuk senioritas negatif dan diarahkan pada senioritas positif (seperti kakak kelas membimbing adik kelasnya dengan Islam). Selain itu, sanksi yang diterapkan dalam sistem Islam jelas dan tegas. Sistem sanksi Islam (uqubat) bersifat sebagai zawajir dan jawabir bagi pelaku kekerasan, sehingga menjerakan dan memutus rantai bullying. Dalam Islam tidak ada area abu-abu usia, setiap muslim yang telah baligh wajib menanggung taklif atas perbuatannya.Demikianlah, Islam membentuk generasi bertakwa dan beradab dengan penerapan sistem Islam secara kafah. Dengan penerapan ini, perundungan dapat dicegah dan diantisipasi sehingga generasi akan tumbuh dengan kepribadian Islam yang khas.
Wallahualam bissawab
Oleh Yeni Taryani
Aktivis Muslimah