Demo “Pesta Bangkong” Balik Dilaporkan Ke Polres Kuningan, Dugaan Penganiayaan Hewan

KUNINGAN (MASS) –  Setelah sebelumnya aksi demonstrasi “Aksi Damai Seribu Celana Dalam” yang diinisiasi oleh Dadang Abdullah, Rabu (17/6/2026) dilaporkan oleh ALAMKU (Aliansi Masyarakat Kuningan) ke Polres Kuningan lantaran dianggap tak pantas, melanggar norma susila, kini muncul laporan baru tentang aksi unjuk rasa, namun terlapornya berbalik.

Adalah aksi “Pesta Bangkong” yang dilakukan ALAMKU di depan Kejaksaan Negeri Kuningan pada Kamis (18/6/2026) lalu, dilaporkan balik oleh Dadang Abdullah, koordinator KORAKAP (Koalisi Rakyat Kuningan Anti Penindasan) ke Polres Kuningan.

Tuduhannya pidana, KORAKAP menganggap aksi yang dilakukan ALAMKU di halaman Kejaksaan Negeri Kuningan, mengandung dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan dengan Pasal 337 dan/atau Pasal 338 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ada dua nama yang disebut secara khusus oleh Dadang Abdullah dalam laporannya tersebut, Yusuf Dandi Asih dan Ismah Winartono masing-masing sebagai Terlapor I dan Terlapor II.

“Bahwa para Terlapor diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan hewan di muka umum, yaitu melakukan penganiayaan terhadap hewan katak, jangkrik, dan ulat bulu sehingga diduga melanggar Pasal 337 dan/atau Pasal 338 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Dadang Abdullah, dalam laporannya.

Ia juga memberikan uraian singkat kejadian dan fakta hukum yang dituduhkan ke dua inisiator ALAMKU tersebut. Dikatakan Dadang, pada saat pelaksanaan giat aksi unjuk rasa sedang berlangsung, tanpa adanya alasan yang sah dan berkaitan dengan tujuan kegiatan aksi unjuk rasa, tiba-tiba Terlapor I membawa hewan hidup berupa katak, jangkrik, dan ulat bulu ke hadapan para peserta aksi unjuk rasa.

Ia juga menuding, Terlapor I secara sadar dan sengaja mengeluarkan, melepaskan serta melakukan perlakuan yang menyakiti, melukai, hingga menyiksa hewan-hewan tersebut dengan cara melempar, menendang, dan membiarkannya terinjak, sehingga menimbulkan penderitaan hebat dan sebagian di antaranya mati.

Dadang juga bilang, perbuatan para terlapor dilakukan secara terbuka di hadapan umum, tanpa adanya alasan yang dibenarkan menurut hukum. Para Terlapor, kata Dadang, ketika melakukan penganiayaan hewan tersebut bukan untuk kebutuhan pangan, pengendalian hama, penelitian beretika, pengobatan, maupun pertahanan diri, serta bukan untuk kebutuhan lainnya sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bahwa perbuatan para Terlapor yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap hewan katak, jangkrik, dan ulat bulu, merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan hewan dan telah melanggar rasa kemanusiaan, norma kesusilaan, serta menimbulkan kegelisahan dan gangguan bagi ketertiban umum di lokasi kejadian,” jelasnya. (eki)