KUNINGAN (MASS) – Pasca ditinggal pengelola lama, almarhum H Didi Sutardi, Objek Wisata Cibulan kini dialih kelola oleh Pemerintah Desa Manis Kidul Kecamatan Jalaksana. Alih fungsi itu, sempat mencuat ke public saat muncul pengakuan dari kuasa hukum keluarga almarhum, yang “menagih” hutang kompensasi Pemdes.
Menjawab hal tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Manis Kidul memberikan klarifikasi terbuka. Perwakilan Pemdes, Juhana, menegaskan bahwa tidak ada niat sedikit pun untuk mengabaikan kewajiban, melainkan segala proses penyelesaian disesuaikan dengan regulasi dan kemampuan keuangan desa.
Ia menjelaskan bahwa kesepakatan nilai penggantian bangunan warung lesehan sebesar Rp700 juta, Pemdes Manis Kidul sudah memberikan sebesar Rp. 625.000.000 didasarkan pada itikad baik dan rasa hormat yang mendalam terhadap almarhum H. Didi Sutardi selaku pengelola awal Objek Wisata Cibulan.
Secara objektif dan kasat mata, lanjut Juhana, nilai fisik bangunan tersebut sebenarnya dinilai tidak mencapai angka yang disepakati. Namun, demi menghargai histori, kontribusi, serta dedikasi almarhum semasa hidupnya dalam mengelola wisata kebanggaan desa tersebut, Pemdes Manis Kidul memilih untuk mengamini dan menyetujui besaran nominal kompensasi yang diajukan.
“Kami sangat menghormati dan menghargai jasa almarhum sebagai pionir pengelola awal Wisata Cibulan. Oleh karena itu, meskipun secara kalkulasi kasat mata nilai bangunan tersebut belum masuk ke angka itu, kami tetap mengamini nilai Rp700 juta sebagai bentuk penghormatan tertinggi kami kepada pihak keluarga dan almarhum,” ujarnya, baru-baru ini.
Terkait mekanisme pembayaran kompensasi yang menyisakan termin ketiga sebesar Rp75 juta, Pemdes Manis Kidul menjelaskan bahwa anggaran keuangan desa memiliki regulasi baku dan sangat bergantung pada arus kas pendapatan desa yang tidak bisa dicairkan secara instan.
Dua termin sebelumnya telah berhasil diselesaikan sebagai bukti nyata komitmen desa. Pemdes Manis Kidul memastikan sisa kompensasi tersebut akan tetap diselesaikan secara tuntas. Proses pelunasan akan dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan kemampuan kas operasional Pemerintah Desa Manis Kidul saat ini.
Pihak Pemdes juga berharap agar pihak ahli waris dapat bersabar dan mengedepankan komunikasi yang harmonis serta kekeluargaan, mengingat besarnya rasa hormat pemerintah desa terhadap hubungan kemitraan yang telah terjalin lama dengan almarhum beserta keluarga.
Bukan Utang Piutang, Rp700 Juta Adalah Bentuk Penghormatan
Pihak pengelola Obyek Wisata Cibulan, Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana, juga angkat bicara guna meluruskan polemik alih kelola yang belakangan ini mencuat ke publik. Menanggapi pernyataan dari sdr. Dede Susanto selaku kuasa hukum ahli waris almarhum H. Didi Sutardi (pengelola lama), Manajer Obyek Wisata Cibulan, Iwan Rewek, memberikan bantahan keras terkait narasi “utang piutang” yang dituduhkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Manis Kidul.
Iwan Rewek meminta agar pihak ahli waris tidak melempar opini liar di media massa dan mengajak mereka untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan ini secara langsung.“Kalau mau berbicara mengenai Cibulan, datang kesini, hayuu kita bicara!” ujar Iwan.
Iwan menjelaskan secara gamblang bahwa nominal uang senilai Rp700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) yang dipersoalkan oleh pihak ahli waris bukanlah utang piutang yang mengikat secara komersial dan pemdes sdh memberikan kompensasi sebesar Rp.625.000.000 dana tersebut merupakan uang kompensasi sekaligus bentuk penghormatan serta penghargaan dari Pemdes Manis Kidul dan pengelola baru terhadap jasa almarhum H. Didi Sutardi sebagai pengelola awal obyek wisata tersebut.
Lebih lanjut, Iwan membeberkan fakta lapangan mengenai aset bangunan warung lesehan yang diklaim oleh pihak ahli waris. Menurutnya, jika ditinjau secara kasat mata dan aturan formal, bangunan lesehan tersebut sebenarnya tidak masuk dalam kriteria aset yang harus diganti rugi oleh pengelola baru.
“Namun, karena kami sangat menghargai dan menghormati almarhum sebagai pengelola awal, kami mengamini nilai tersebut (Rp700 juta) berdasarkan kesepakatan bersama untuk memberikan penggantian atas bangunan lesehan,” jelasnya.
Mengenai sisa pembayaran kompensasi sebesar Rp. 75.000.000 yang belum tuntas, Iwan menegaskan bahwa sejak awal sudah disepakati bahwa penyelesaian administrasi ini akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Desa Manis Kidul.
Pihaknya menyayangkan jika itikad baik dan bentuk penghormatan yang diberikan oleh Pemdes justru diputarbalikkan menjadi narasi utang piutang yang menyudutkan salah satu pihak di ranah hukum. Ia berharap agar pihak ahli waris bersikap kooperatif dan mengedepankan komunikasi yang sehat guna mencapai solusi terbaik tanpa harus memperkeruh suasana di media. (eki)