Soroti Dugaan Penahanan Kartu ATM dan Buku Tabungan Nasabah, PERMAHI Minta Perbankan Bekerja Sesuai Aturan

KUNINGAN (MASS) – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) DPC Kuningan menyoroti adanya dugaan praktik penahanan aset nasabah berupa kartu ATM dan buku tabungan oleh salah satu lembaga keuangan (perbankan) yang berada di bawah naungan bank milik pemerintah daerah.

“Tindakan tersebut patut dievaluasi secara serius karena berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dan tata kelola perbankan yang baik,” ujar Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) DPC Kuningan, Firgy Ferdansyah, Jumat (5/6/2026).

Dalam perspektif hukum perbankan, kata Virgy, kartu ATM dan buku tabungan merupakan instrumen akses layanan perbankan yang melekat pada hak nasabah sebagai pemilik rekening. Oleh karena itu, pembatasan atau penguasaan terhadap instrumen tersebut oleh pihak bank harus memiliki dasar hukum yang jelas, proporsional, serta tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

“Kami mencermati adanya pernyataan dari pihak bank yang menyebut bahwa penahanan kartu ATM dan buku tabungan dilakukan sebagai langkah mitigasi terhadap nasabah yang menunggak atau macet dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit. Alasan tersebut perlu diuji secara hukum karena mitigasi risiko kredit semestinya dilaksanakan melalui mekanisme yang telah diatur dalam regulasi perbankan, bukan melalui tindakan yang berpotensi mengurangi hak-hak konsumen tanpa dasar hukum yang memadai,” terangnya.

Dasar Hukum Perlindungan Nasabah

Dikatakan Ketua PERMAHI, prinsip perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan telah diatur dalam berbagai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), antara lain:

1. POJK Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib menerapkan prinsip perlakuan yang adil, transparansi, perlindungan aset, serta penanganan pengaduan konsumen secara tepat.

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang memperkuat kewajiban lembaga jasa keuangan dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlakuan yang tidak merugikan konsumen.

“Apabila kartu ATM dan buku tabungan dijadikan alat tekanan agar debitur membayar kewajibannya tanpa adanya dasar perjanjian yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan melanggar prinsip perlindungan konsumen,” ujarnya memperingatkan.

Evaluasi Terhadap Mekanisme Kerja Bank

Dari sudut pandang tata kelola lembaga keuangan, lanjut PERMAHI, praktik penahanan kartu ATM dan buku tabungan sebagai instrumen pengendalian kredit macet menunjukkan adanya persoalan pada mekanisme mitigasi risiko dan manajemen kredit.

Ia mengatakan, Bank semestinya memiliki instrumen pengelolaan risiko yang lebih profesional, antara lain:

1. Analisis kelayakan kredit yang memadai sebelum pencairan pembiayaan;

2. Sistem monitoring dan penagihan yang sesuai dengan ketentuan hukum;

3. Restrukturisasi kredit bagi debitur yang mengalami kesulitan pembayaran;

4. Penggunaan agunan atau jaminan yang telah disepakati dalam perjanjian kredit;

5. Mekanisme penyelesaian sengketa dan penanganan kredit bermasalah yang sesuai regulasi.

“Apabila penahanan kartu ATM dan buku tabungan dijadikan praktik umum untuk menghadapi kredit bermasalah, maka hal tersebut menunjukkan bahwa pendekatan manajemen risiko yang digunakan cenderung mengedepankan tekanan administratif kepada nasabah dibandingkan penyelesaian yang berbasis prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum,” terangnya.

Lebih jauh, ujar Firgy, praktik demikian berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan daerah yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan ekonomi lokal dan pelayanan publik yang profesional.

Seruan Kepada OJK dan Pemegang Saham Daerah

PERMAHI DPC Kuningan mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Komisaris, serta pemegang saham daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan praktik operasional yang diterapkan oleh BPR dimaksud.

Evaluasi tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas perbankan berjalan sesuai prinsip:

1. Kepatuhan terhadap regulasi;

2. Perlindungan konsumen;

3. Good Corporate Governance (GCG);

4. Manajemen risiko yang sehat;

5. Penghormatan terhadap hak-hak nasabah.

“Kepercayaan publik merupakan modal utama industri perbankan. Oleh sebab itu, setiap kebijakan yang berpotensi mengurangi hak nasabah tanpa landasan hukum yang kuat harus ditinjau kembali dan, apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, wajib dihentikan,” tuturnya di akhir. (eki)