KUNINGAN (MASS) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua yang terjadi di wilayah perkebunan.
Wakapolres Kuningan, Kompol Eryda Kusuma menyebutkan pelaku diamankan saat sedang asyik nongkrong dan ngopi di Warkop Holland yang berada di Jalan Cut Nyak Dhien, Winduhaji, di dekat Uniku.
“Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Unit Reskrim Polsek Ciniru berhasil mengamankan pelaku di warkop holand tepatnya di Jl. Cut Nyak Dhien, Winduhaji, Kec. Kuningan,” tuturnya dalam rilis prescon di Mapolres Kuningan pada Kamis (4/6/2026).
Aksi pencurian dengan pemberatan ini menimpa seorang warga pada Sabtu (30/5/2026), sekitar pukul 16.00 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di kawasan perkebunan RT 008 RW 002, Desa Pakapasan Girang, Kecamatan Hantara, Kabupaten Kuningan.
“Tempat kejadian perkara yaitu hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026 diketahui sekira pukul 16.00 atau jam 4 sore bertempat di Perkebunan Desa Pakapasangirang Kecamatan Hantara,” tambahnya.
Kronologi kejadian bermula saat korban berangkat dari rumah menuju area perkebunan untuk bekerja sejak pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB korban kemudian memarkirkan sepeda motornya. Nahas, saat korban hendak pulang setelah selesai bekerja sekitar jam 4 sore, ia mendapati sepeda motornya sudah hilang
“Pada pukul 16.00 atau jam 4 sore pada saat korban akan pulang, korban mendapati kendaraannya sudah tidak ada di parkiran tersebut,” paparnya.
Pasca melapor dan gerak cepat Polisi, pelaku bernama IS (38), seorang petani asal Desa Pakapasangirang, berhasil diciduk petugas. Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun serta denda maksimal Rp500 juta.
“Tersangka diancam pidana dengan pasal 477 atau pidana dengan ancaman pidana yaitu 7 tahun penjara,” pungkasnya. (raqib)