Ini 15 Desa di Kuningan Yang Mendapat Stimulan Motor Baru dari Pemda

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 15 kepala desa di Kabupaten Kuningan menerima bantuan kendaraan operasional roda dua dalam acara Penyerahan Penghargaan kepada Wajib Pajak Berprestasi Tahun 2026 di Pendopo Kabupaten Kuningan, Selasa (26/5/2026). Kegiatan tersebut digelar oleh Bappenda Kabupaten Kuningan sebagai bentuk apresiasi kepada desa dan wajib pajak yang dinilai berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Bappenda memberikan bantuan motor kepada 15 desa, yakni Desa Sakerta Timur, Margabakti, Baok, Gunungkarung, Walaharcageur, Sindangasari, Cikeusik, Cibulan, Jatimulya, Manggari, Langseb, Nusaherang, Sangkanmulya, Tajurbuntu, dan Patalagan.

Kepala Bappenda Kabupaten Kuningan, Laksono Dwi Putranto, mengatakan penghargaan kepada perangkat daerah dan wajib pajak daerah merupakan agenda rutin tahunan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

“Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras, dukungan, dan kontribusi terhadap peningkatan PAD dari sektor pajak,” ujarnya dalam laporan kegiatan.

Laksono menyampaikan, penghargaan kategori kecamatan berprestasi diberikan kepada 22 kecamatan atas percepatan pelunasan target PBB tahun 2025. Kecamatan penerima penghargaan tersebut yakni Garawangi, Pancalang, Cilebak, Cimahi, Hantara, Japara, Cibeureum, Cipicung, Cibingbin, Ciwaru, Cigandamekar, Selajambe, Nusaherang, Kalimanggis, Ciniru, Cilimus, Sindangagung, Karangkancana, Subang, Lebakwangi, Ciawigebang, dan Luragung.

Sementara penghargaan kategori desa berprestasi diberikan kepada 38 desa atas percepatan pelunasan dan tertib administrasi pengelolaan PBB tahun 2025 berdasarkan kategori target ketetapan pajak.

Untuk kategori realisasi target di atas Rp120 juta, penghargaan diberikan kepada Desa Kutawaringin Kecamatan Selajambe dan Desa Cileuya Kecamatan Cimahi. Pada kategori target Rp50 juta hingga Rp120 juta, penghargaan diberikan kepada Desa Gewok, Sindangjawa, Babatan, Tirtawangunan, dan Muncangela.

Sedangkan kategori target di bawah Rp50 juta diberikan kepada Desa Buniasih, Nanggerangjaya, Salakadomas, Pajawan Lor, dan Tambakbaya.

Untuk periode Mei hingga Juli 2025, penghargaan desa tercepat pelunasan PBB kategori Rp50 juta hingga Rp120 juta diberikan kepada Desa Luragung Tonggoh, Pajawan Kidul, Sugangan, Jagara, Randusari, Kutakembaran, dan Jalatrang. Sementara kategori di bawah Rp50 juta diberikan kepada Desa Lebakherang, Cilimussari, Citikur, dan Citiusari.

Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada desa yang selama dua tahun atau lebih berturut-turut mampu melunasi PBB sebelum jatuh tempo. Desa tersebut yakni Buniasih, Pajawan Lor, Babatan, Nanggerangjaya, Gewok, Luragung Tonggoh, Jalatrang, Muncangela, Kutawaringin, dan Cileuya.

Pada kategori wajib pajak PBB golongan buku 4 dan 5 atau ketetapan di atas Rp2 juta yang dibayarkan sebelum jatuh tempo, penghargaan diberikan kepada PT Fashion Stitch Joshua, PT Sido Sari Multy Farm, H. Dudung Dulajid, Cecep Hendie, H. Rokhmat Ardian, H. Dadang Juhata, Rd Jonatun Umbara, dan H. Nurdin.

Sementara penghargaan notaris/PPAT berprestasi diberikan kepada 31 notaris dan PPAT yang dinilai memberikan kontribusi besar terhadap PAD dari sektor BPHTB serta tertib administrasi.

Pada sektor industri pariwisata, kuliner, hiburan, dan jasa, penghargaan wajib pajak hotel berprestasi diberikan kepada Hotel Santika Premiere Linggarjati, ASP Hotel and Resort, Hotel Tirta Sanita, Hotel Grage Sangkan Spa, Pepabri Hotel & Resort, Hotel Prima Resort, Villa Sutan Raja, Hotel Montana, Hotel Ayong, dan Hotel Purnama Mulya.

Kategori wajib pajak restoran berprestasi diberikan kepada Arunika, Botanika, Pizza Hut Kuningan, serta sejumlah restoran lainnya.

Sedangkan kategori wajib pajak hiburan berprestasi diberikan kepada objek wisata dan tempat hiburan seperti Waduk Darma, Zamzam Pool, Objek Wisata Cibulan, Wahana Botanika, dan Arunika Garden.

Untuk kategori wajib pajak reklame berprestasi, penghargaan diberikan kepada sejumlah perusahaan, di antaranya PT Djarum, PT Indomarco Prismatama, dan PT Artha Beribis Grafika.

Sementara kategori wajib pajak air tanah berprestasi diberikan kepada sejumlah perusahaan dan pelaku usaha, termasuk PT Graha Mas Inti Tirta dan PT New Hope Farm Indonesia.

Adapun kategori wajib pajak parkir berprestasi diberikan kepada pengelola parkir pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga destinasi wisata di Kabupaten Kuningan. (didin)