KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan tercatat telah menerbitkan sebanyak 6.110 produk hukum sejak tahun 2021. Jumlah tersebut dinilai menunjukkan tingginya aktivitas regulasi di lingkungan pemerintahan daerah.
Namun di balik banyaknya aturan yang lahir, muncul kritik keras terkait lemahnya implementasi sejumlah produk hukum di lapangan.
Hal itulah yang disoroti praktisi Hukum Abdul Haris SH. Ia menilai banyaknya produk hukum tidak otomatis mencerminkan keberhasilan tata kelola pemerintahan apabila aturan tersebut tidak dijalankan secara konsisten.
“Produk hukum itu dibuat menggunakan anggaran negara, tenaga, pikiran, dan proses panjang. Maka jangan hanya dijadikan formalitas administrasi atau pajangan arsip semata. Produk hukum wajib dijalankan dan ditegakkan,” tegas Abdul Haris, menanggapi banyaknya regulasi yang diterbitkan Pemkab Kuningan, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, ukuran keberhasilan sebuah produk hukum bukan terletak pada kuantitas aturan yang diterbitkan, melainkan pada efektivitas implementasi dan dampaknya terhadap masyarakat.
Ia meminta pemerintah daerah segera melakukan inventarisasi dan evaluasi menyeluruh terhadap ribuan produk hukum tersebut untuk mengetahui mana regulasi yang masih relevan, mana yang efektif dijalankan, serta mana yang justru sudah tidak berjalan dan hanya menjadi ‘tumpukan sampah administrasi’.
“Jangan sampai regulasi terus diproduksi tetapi pelaksanaannya lemah. Akibatnya masyarakat melihat hukum hanya tajam di atas kertas tetapi tumpul dalam praktik,” ujarnya.
Abdul Haris secara khusus menyoroti Peraturan Daerah tentang Minuman Keras/Beralkohol (Mihol) yang menurutnya selama ini dinilai tidak berjalan maksimal di lapangan. Ia menilai maraknya penjualan dan peredaran minuman keras di sejumlah wilayah menjadi bukti lemahnya pengawasan serta minimnya ketegasan penegakan aturan.
“Kalau Perda Mihol sudah dibuat dan disahkan bersama DPRD, maka pemerintah wajib menjalankannya secara konsisten. Untuk apa perda dibuat kalau praktik di lapangan justru terkesan dibiarkan? Ini yang akhirnya membuat masyarakat mempertanyakan keseriusan pemerintah,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan adanya ketidaksinkronan antara aturan dengan kenyataan di lapangan. Hukum akhirnya kehilangan wibawa ketika penegakannya tidak konsisten dan hanya bergerak saat ada sorotan publik.
Tak hanya itu, Abdul Haris juga mengkritisi Peraturan Bupati terkait induk pengembangan pariwisata yang dinilai tidak dijalankan sesuai konsep dan arah awal pembentukannya. Ia menyebut banyak praktik pembangunan wisata yang justru tidak sejalan dengan semangat penataan ruang, keberlanjutan lingkungan, maupun pengendalian alih fungsi lahan.
“Regulasinya bicara penataan dan pembangunan berkelanjutan, tetapi praktiknya di lapangan sering kali berbeda. Ini menjadi persoalan serius karena antara aturan dan implementasinya tidak sinkron,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jika kondisi seperti ini terus terjadi maka produk hukum daerah hanya akan menjadi dokumen administratif tanpa kekuatan nyata dalam mengatur jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Produk hukum harus hidup dan bekerja di tengah masyarakat. Kalau sudah tidak relevan harus direvisi atau dicabut, kalau masih berlaku maka wajib ditegakkan tanpa kompromi. Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran,” pungkasnya. (eki)