KUNINGAN (MASS) – Kasus dugaan penyalahgunaan identitas yang kemudian di SP3 dalam sengketa, kini menunggu jadwal persidangan praperadilan. Kasus ini, awal mencuat setelah adanya klaim surat keterangan domisili yang diduga tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Dalam AJB, ada surat keterangan domisili dari Kelurahan Ciporang yang diterbitkan pada tahun 2006 silam tentang domisili korban yang berada di Kelurahan tersebut. Namun, pada tahun 2020, korban bernama Wawan Gunawan meminta kelurahan mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan sebaliknya.
“Dalam AJB yang dibuat saat itu oleh Kamon, ada domisili Wawan Gunawan adalah warga Kelurahan Ciporang, padahal saya warga Desa Baok Kecamatan Ciwaru,” tutur Wawan beberapa waktu lalu.
Menanggapi klaim itu, Kasi Pemerintahan Kelurahan Ciporang, Wahyu Purnama, mengamini adanya permohonan surat keterangan tidak pernah tinggal di wilayahnya dari pihak Wawan Gunawan pada tahun 2020. Pihak kelurahan pun telah memproses permintaan tersebut berdasarkan data kependudukan yang ada.
“Kaitan dengan hal tersebut memang benar ada yang kesini minta surat keterangan bukan berdomisili sini, dan sudah dibuatkan sesuai pengantar RT setempat,” tuturnya saat ditemui kuninganmass.com Senin (11/5/2026).
Wahyu menegaskan secara administratif, benar jika memang belum pernah tercatat tinggal atau berdomisili di Kelurahan Ciporang. “Kita kan juga sesuai laporan RT, setelah kita telusuri memang belum pernah yang bersangkutan berdomisili disini,” tambahnya.
Terkait detail kasus sengketa lahannya, pihak kelurahan mengaku tidak mengetahui secara mendalam mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Fokus pihak kelurahan, lanjutnya, hanya sebatas pada keabsahan data kependudukan dan surat keterangan yang pernah dikeluarkan. (raqib)