Belasan Tahun Jadi Guru Honorer, Diangkat P3K Baru Beberapa Tahun, Eh Diberhentikan Karena Stroke

KUNINGAN (MASS) – Seorang guru SMKN 6 Kuningan asal Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, bernama Beben Herwandi, menjadi perhatian publik setelah video pengakuannya beredar luas di media sosial.

Video tersebut diduga diunggah melalui akun TikTok pribadinya, @mang-ebeng0. Dalam rekaman itu, Beben menyampaikan perjalanan hidup dan kondisinya saat ini yang memprihatinkan.

Ia mengaku telah mengabdikan diri sebagai guru sejak tahun 2005. Setelah belasan tahun mengajar, pada tahun 2022 ia akhirnya diangkat sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, di tahun yang sama, ia juga mengalami musibah berupa penyakit stroke yang membuatnya kesulitan berjalan dan beraktivitas.

“Alhamdulillah saya diberi rezeki menjadi guru P3K tahun 2022, dan Alhamdulillah juga saya langsung diberi rezeki oleh Allah sakit stroke, saya tidak bisa jalan tidak bisa apa-apa,” ucap Beben dalam video.

Meski dalam kondisi sakit, Beben menyebut dirinya tetap berusaha menjalankan tugas mengajar, termasuk secara daring, setelah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Namun, pada 28 April lalu, ia mengaku secara tiba-tiba diberhentikan.

“Sebelumnya saya sudah di BAP oleh BKD dan saya diberi hasil BAP, saya dipersilahkan untuk mengajar online zoom. Alhamdulillah saya juga mengajar zoom tapi kemarin tanggal 28 April, saya tiba-tiba diberhentikan, kontrak saya dihapus oleh Gubernur Jawa Barat,” tuturnya.

Beben merasa diperlakukan tidak adil. Ia mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun aturan negara, dan ketidakhadirannya di sekolah disebabkan oleh kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

Beben juga menceritakan perjuangannya selama sakit, termasuk sempat menggunakan sistem “mengimpal” atau menggantikan dirinya dengan orang lain untuk tetap menjalankan kegiatan mengajar. Ia kini masih dalam kondisi terbatas dan harus dibantu oleh istrinya dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

“Tahun pertama ngajar saya di impal dan dibayar oleh saya orang yang mengimpalmya, tahun kedua juga ngimpal, tahun ketiga saya juga masih sakit tapi alhamdulilah saya sudah bisa zoom, tapi sekarang saya di berhentikan,” jelasnya.

Melalui video tersebut, Beben menyampaikan harapannya agar mendapatkan keadilan atas kondisi yang dialaminya, setelah 18 tahun mengabdi sebagai tenaga pendidik.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (5/5/2026), pihak keluarga menyampaikan bahwa Beben belum dapat menerima tamu karena masih dalam kondisi sakit.

Sementara itu, Kepala SMKN 6 Kuningan Muhsin M Pd, menjelaskan proses yang dilakukan telah mengikuti aturan yang berlaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit, Beben dinyatakan masih mampu beraktivitas, namun dalam praktiknya tidak dapat memenuhi kewajiban hadir di sekolah.

“Ternyata di tahun 2025, Pak Beben statusnya masih tetap nggak bisa ke sekolah, nggak suka absen gitu kan,” ujarnya.

Menurutnya, dalam aturan PPPK, ketidakhadiran karena sakit memiliki batas maksimal tiga bulan berturut-turut. Meski demikian, pihak pemerintah disebut telah memberikan toleransi lebih lama sebelum akhirnya mengambil keputusan. Ia juga mngatakan, kewenangan proses itu ada di BKD Jawa Barat.

Pihak sekolah juga menyebut pemanggilan dan proses pemeriksaan oleh BKD telah dilakukan, namun Beben tidak dapat hadir karena kondisi kesehatannya. Karena kontrak PPPK bersifat terbatas (lima tahun) dan tidak mengenal pensiun dini seperti PNS, maka pemberhentian dilakukan setelah melalui proses panjang dan pertimbangan dari berbagai pihak.

“Sebagai konfirmasi, jadi tidak ada proses pemutusan sepihak sebenarnya. Prosesnya ini sudah lama, sudah lama dilakukan oleh BKD. Sebenarnya ini dari pemerintah sudah cukup bijaksana dan memberikan waktu tidak saklek aturan yang 3 bulan langsung diputus PHK,” jelasnya.

Keputusan pemberhentian sendiri dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat, sesuai dengan kewenangan pengangkatan PPPK di tingkat provinsi.

Pihak sekolah menegaskan bahwa tidak ada pemutusan kontrak secara sepihak, melainkan hasil dari proses administratif yang telah berlangsung cukup lama, dengan mempertimbangkan kondisi dan aturan yang berlaku.

“Prosesnya itu lama ini sampai keluar surat pemutusan kontrak, karena Pak Beben tadi dengan alasan dia emang tidak bisa tugas datang ke sekolah. Karena kan PNS wajib hadir 8 jam per hari, Pak Beben kan tidak bisa hadir,” pungkasnya.

Kuninganmass.com juga mencoba konfirmasi ke BKD Jawa Barat melalui BKPSDM Kabupaten Kuningan, namun tidak memberikan keterangan, dan mengarahkan ke BKD Jawa Barat secara langsung. (didin)