KUNINGAN (MASS) – Proses jual beli atau tukar guling tanah yang melibatkan pemerintah seringkali menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Banyak warga menganggap alur administrasinya terlalu panjang dan berbelit dibandingkan transaksi antarperorangan pada umumnya.
Kasi PHP Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Kuningan, Susan Suharjana, membenarkan prosedur penyertifikatan tanah pemerintah memang tergolong panjang dan rumit. Hal ini disebabkan karena tanah tersebut merupakan aset negara yang pengalihannya diatur ketat oleh undang-undang.
Susan menjelaskan ketatnya aturan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum. Setiap jengkal tanah negara harus tercatat dengan jelas agar tidak memicu kerugian negara atau sengketa di masa depan.
“Kan masuknya aset milik negara jadi berkaitan dengan alur yang ditetapkan oleh regulasinya,” tuturnya saat diwawancara kuninganmass.com Senin (4/5/2026).
Untuk proses peralihan dari perorangan ke pemerintah, misalnya untuk pembangunan fasilitas umum, dokumen harus dicek secara teliti. Tanah wajib dipastikan bebas sengketa, tidak dalam sitaan, dan sudah mendapatkan persetujuan dari ahli waris saat pembuatan akta.
“Untuk peralihan dari perorangan ke pemerintah untuk bikin jalan atau fasilitas umum kan biasanya itu pembebasan lahan milik warga ya beda prosesnya dari jual beli antar warga biasa,” tambahnya.
Ia menambahkan secara teknis, waktu yang dibutuhkan berkisar antara 14 hari hingga lebih dari tiga bulan, tergantung pada kelengkapan berkas yang diajukan. Masyarakat diimbau untuk sabar mengikuti alur yang ada demi legalitas aset yang sah dan terlindungi hukum.
“Kalau lama atau cepetnya gimana berkas yang sudah lengkap atau belumnya, kalau cepet bisa 14 hari atau kalau lama bisa tiga bulan,” pungkasnya. (raqib)