KUNINGAN (MASS) – Salah satu progran prioritas dari Presiden RI Prabowo Subianto adalah membangun Koperasi Merah Putih di setiap desa/kelurahan. Namun ternyata, tak semua wilayah punya tempat cocok untuk pembangunannya.
Ada beberapa desa, yang dilaporkan tak memiliki asset tanah yang layak dan strategis untuk pembangunan Koperasi Merah Putih. Hal itu juga lah yang dirasakan beberapa desa di Kecamatan Ciwaru.
Camat Ciwaru, Rusmiadi AP S Sos M Si mengamini hal tersebut. Ada setidaknya 4 desa di Kecamatan Ciwaru yang tidak bisa menyiapkan lahan untuk Koperaai Merah Putih.
“Kita kebetulan kalo tidak salah di Kecamatan Ciwaru itu dari 12 desa ada 4 yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya, Rabu (6/5/2026) kemarin.
Beberapa desa tersebut misalnya Karangbaru, dimana lahan strategis yang tersedia hanya 200-300 meter, kurang dari 1000 m² untuk laham Koperasi Merah Putih.
Begitu juga dengan Desa Andamui. Dimana tanahnya tersedia, namun lokasinya ada di pinggir Sungai Cisanggarung, tidak strategis. Hal serupa juga terjadi di Sagaranten, dimana lahan yang dimiliki desa letaknya di tengah hutan.
“Tapi alhamdulillah dengan adanya SE Mendagri, insya allah permasalahan KDMP akan terjawab yaitu dengan pengadaan tanah sehingga desa bisa Perubahan APBDes untuk anggarkan pengadaan tanah,” ucapnya.
Karenanya, lanjut Camat, saat RAT KDMP Karangbaru misalnya, kedepan akan mewacanakan pengadaan tanah untuk pembangunan KDMP.
“Kita akan komunikasi ke dinas terkait jangan sampai jadi bumerang di kemudian hari, bisa tidak lewat tahun (dianggarkannga) tahun sekarang berapa, tahun depan berapa,” ucapnya.
Ditanya apakah bisa kerjasama dengan perbankan, Camat bilang tidak. Pasalnya, kalau ke perbankan sifatnya hutang dan pasti akan ada bunganya.
Karenanya, kata Camat, yang masih terbuka peluangnya adalah cicil atau tukar guling dengan tanah warga yang posisinya strategis. Hal itu akan dicoba juga oleh Karangbaru, yang memiliki tanah di desa tetangga, Desa Garajati, membuka peluang tukar guling.
Contoh itu juga terjadi di Desa Citikur dan Sumberjaya, dimana Citikur tanahnya sendiri kurang dari 1000 m², harus ditambah dari Desa Sumberjaya. Tentu jika terjadi, tanah desa tetangga yang terpakai KDMP, harus ada penggantinya. (eki)