KUNINGAN (MASS) – Sejumlah tokoh penting berkumpul di Kopi Buku Saung Gunung untuk membedah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 dalam diskusi Waroeng Rakyat, Minggu (3/5/2026). Diskusi ini menghadirkan Kepala Dinas DPMD Kuningan Rangga Priatna, Anggota Komisi 3 DPRD Kuningan Harnida Darius, dan Ketua PPDI Kuningan Ade Sudiaman dan dihadiri berbagai peserta dari berbagai kalangan.
Ketua PPDI Kuningan, Ade Sudiaman, menyoroti poin krusial dalam aturan baru tersebut, salah satunya mengenai perubahan masa jabatan Kepala Desa. Kini, masa jabatan Kades resmi menjadi 8 tahun untuk satu periode, dengan batas maksimal dua periode atau total 16 tahun kepemimpinan.
“Salah satu yang utama kan masa jabatan Kepala Desa dan BPD ini jadi 8 tahun dan maksimal 2 periode, kalau total jadi 16 tahun,” tuturnya.
Kabar baik juga disampaikan bagi perangkat desa terkait kesejahteraan. PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur adanya kenaikan Penghasilan Tetap (Siltap) secara berkala setiap dua tahun sekali sebesar 2 persen untuk meningkatkan motivasi kerja aparatur desa.
“Didalamnya mengatur skema kenaikan Penghasilan Tetap (Siltap) untuk Kuwu dan Perangkat Desa sebesar 2% setiap 2 tahun, hadi lumayan kalau yang masih muda itu bisa terus naik,” tambahnya.
Kepala Dinas DPMD yang baru dilantik, Rangga Priatna, menambahkan insentif RT dan RW kini masuk dalam porsi 70 persen pada alokasi anggaran pemerintah desa. Pihaknya kini tengah fokus pada tugas krusial, termasuk penguatan program digitalisasi di seluruh desa wilayah Kuningan.
“Kami di DPMD sesuai tupoksi tugasnya krusial terkait adanya PP ini, termasuk penguatan digitalisasi di desa, dan untuk insentif RT RW di porsi 30%-70% itu jadi dalam PP yang baru masuk ke yang 70%,” tuturnya.
Rangga juga memberikan catatan terhadap efektivitas program Ketahanan Pangan (Ketapang) yang dinilai masih lemah di beberapa titik. Bahkan, ia sempat menyentil kinerja salah satu BUMDes yang dilaporkan hanya mampu menghasilkan keuntungan sebesar 500 ribu rupiah dalam setahun.
“Program ketapang juga akan kita tinjau, di beberapa desa bahkan ada salah satu bumdes yang hanya menghasilkan 500.000 dalam setahun,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Komisi 3 DPRD Kuningan, Harnida Darius, menyebutkan adanya aturan baru mengenai uang purna tugas bagi operator desa. Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk penghargaan atau reward dari pemerintah atas pengabdian para perangkat di tingkat desa.
“Dalam PP yang baru itukan diatur juga ada masa purna tugas itu sebagai reward dari pemerintah kepada para aparatur desa,” tuturnya.
DPRD berkomitmen untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Kuningan, termasuk DPMD dan Bupati, untuk segera menerbitkan regulasi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup). Langkah ini diperlukan agar implementasi PP tersebut memiliki payung hukum yang jelas dan sesuai dengan kondisi lokal di Kuningan.
“Tentunya nanti akan mendorong pemerintah termasuk DPMD dan Bupati untuk segera menerbitkan Perbupnya tentunya dikaji terlebih dahulu,” pungkasnya. (raqib)