BPK Audit 824 Motor Plat Merah di Kuningan, Kendaraan Hilang atau Dijual Harus Ganti Rugi!

KUNINGAN (MASS) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan fisik terhadap 824 unit sepeda motor dinas milik Pemerintah Kabupaten Kuningan. Agenda ini merupakan bagian dari audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan pemeriksaan dipusatkan di halaman Masjid KIC Kuningan dan di Kantor BPKAD. Sasaran utamanya adalah kendaraan yang dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta motor dinas yang dipinjam-pakaikan kepada pemerintah desa.

Kabid Aset BPKAD Kuningan, John Raharja, SIP, MSi, melalui Kasubag Aset BPKAD Kuningan, Deni, menyebutkan hingga Rabu (29/4/2026) pukul 10.00 WIB, tercatat sebanyak 701 kendaraan telah hadir untuk dicek fisiknya. Sementara itu, masih ada sekitar 123 unit motor dinas yang belum menampakkan diri di lokasi pemeriksaan.

“Kan semuanya 824 yang terdata, sampai update hari Rabu jam pukul 10.00WIB, Hari ini jumlah yang sudah di cek ada 701, sisanya 123 lagi,” tuturnya saat ditemui langsung di ruangannya.

Deni menyatakan ketidakhadiran 123 kendaraan tersebut kemungkinan disebabkan oleh kondisi rusak berat. Hal ini membuat kendaraan sulit untuk dibawa langsung ke lokasi untuk diperiksa.

“Dari 123 itu ada kemungkinan kemungkinan yang kondisi kendaraan rusak berat. Tidak bisa dibawa, belum bisa dibawa ke BPKAD,” tambahnya.

Namun, pihak BPKAD juga mengantisipasi kemungkinan lain, seperti kendaraan yang hilang atau bahkan diduga telah dijual oleh oknum pemegang amanah. Bagi kendaraan yang dilaporkan hilang, pemegang kendaraan wajib melampirkan laporan resmi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak Kepolisian.

“Kalau emang motornya hilang nanti kan ada prosesnya, ada pelaporan ke Polsek dan Polres juga nanti di BAP, dan kalau kendaraan sengaja dijual, nanti akan ada TGR,” pungkasnya. (raqib)