KUNINGAN (MASS) – Perhimpunan Mahasiswa Hukum (Permahi) Kuningan baru saja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan, Inspektorat, BPKAD, serta DPRD Komisi IV.
Dalam RDP di gedung dewan itu, yang dibahas adalah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024–2025 yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan di sektor pendidikan, khususnya pada masa jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya.
Dalam RDP tereebut, Sekretaris Daerah (Sekda) absen. Padahal, Sekda saat ini adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di masa temuan LHP BPK.
Ketidakhadiran tersebut dipertanyakan oleh PERMAHI. “(Ini) Tidak hanya mencederai semangat transparansi, tetapi juga menghambat upaya klarifikasi atas temuan-temuan yang bersifat strategis dan krusial,” kata Ketua PERMAHI, Firgy Ferdansyah.
Temuan Krusial: TGR DAK dan Dugaan Penyalahgunaan Dana Taspen PPPK
Ditegaskan Firgy, dalam RDP terdapat dua poin utama yang menjadi sorotan:
- Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan
Temuan ini mengindikasikan adanya potensi kerugian negara yang harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengembalian. Dalam perspektif hukum administrasi negara, TGR merupakan konsekuensi dari kelalaian atau penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang harus dipertanggungjawabkan secara personal maupun institusional.
- Dugaan Penyalahgunaan Dana Taspen PPPK oleh Dinas Pendidikan
Isu ini tidak hanya berdimensi administratif, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah hukum pidana apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau niat jahat (mens rea). Oleh karena itu, diperlukan investigasi yang transparan dan independen.
Absennya Sekda: Problem Etika dan Akuntabilitas
Ketua PERMAHI secara khusus menyoroti ketidakhadiran Sekda dalam forum RDP yang menurutnya menjadi problem etik sekaligus administratif. Dalam teori akuntabilitas publik, pejabat yang memiliki keterkaitan langsung dengan suatu kebijakan atau temuan audit wajib memberikan penjelasan kepada publik.
“Ketidakhadiran tersebut dapat ditafsirkan sebagai bentuk avoidance of responsibility, yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah,” ujarnya.
Posisi Sekda sebagai “panglima ASN”, lanjutnya, memiliki tanggung jawab moral dan struktural untuk memastikan bahwa setiap temuan audit ditindaklanjuti secara komprehensif. Ketika figur tersebut justru memiliki keterkaitan historis dengan objek temuan, maka standar akuntabilitas yang diterapkan seharusnya lebih tinggi, bukan sebaliknya.
Komitmen Tindak Lanjut: Dari RDP Menuju Langkah Hukum
Pasca RDP, Permahi Kuningan menegaskan bahwa langkah tersebut bukanlah titik akhir dari perjuangan dalam mengawal akuntabilitas publik. Forum ini justru menjadi pintu masuk untuk langkah yang lebih sistematis dan berbasis kajian ilmiah.
PERMAHI menyatakan secara tegas poin-poin berikut:
- Permahi Kuningan tengah menyusun kajian komprehensif yang akan mengurai secara mendalam aspek hukum, administrasi, dan potensi pidana dari temuan LHP BPK Tahun 2024–2025;
- Kajian tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan laporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat sipil dalam mendorong penegakan hukum;
“Langkah ini ditempuh agar persoalan yang mengemuka tidak berhenti pada tataran diskursus administratif, melainkan dapat diungkap secara terang-benderang melalui mekanisme hukum yang berwenang,” jelas Virgy.
Upaya ini juga, katanya, merupakan bentuk komitmen moral dan akademis Permahi dalam memastikan bahwa setiap dugaan penyimpangan keuangan negara ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
“Kontrol sosial tidak akan berhenti pada ruang diskusi. Jika jalur administratif tidak mampu menghadirkan kejelasan, maka jalur hukum adalah keniscayaan. Kajian yang sedang disusun bukan hanya dokumen akademik, tetapi instrumen perlawanan terhadap praktik-praktik yang mencederai keadilan dan merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Menurutnya, sudah saatnya pejabat publik berhenti berlindung di balik jabatan dan mulai berdiri di hadapan publik dengan transparansi penuh. Jika tidak, maka masyarakat sipil akan memastikan bahwa setiap dugaan penyimpangan dibuka secara terang-benderang dan diproses hingga tuntas tanpa kompromi. (eki)