Ontrog Gedung Dewan, FMPK Persoalkan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota BK DPRD

KUNINGAN (MASS) – Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Kuningan, Kamis (23/4/2026). FMPK, dalam kesempatan itu membuka kembali borok lama: krisis moral yang berulang di tubuh lembaga legislatif daerah, tanpa penanganan tegas yang memberi efek jera.

Audiensi sendiri hanya dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy SE, tanpa kehadiran unsur pimpinan lain, Badan Kehormatan (BK), maupun komisi terkait. Isu yang dibawa FMPK merupakan dugaan pelanggaran etika berat oleh anggota DPRD yang justru berasal dari BK—lembaga yang seharusnya menjadi penjaga integritas moral dewan.

Sekretaris FMPK, Luqman Maulana, dalam audiensi menyoroti dugaan kasus yang melibatkan anggota DPRD dari Fraksi Golkar. Ia menyebut, yang bersangkutan diduga menghamili seorang perempuan di luar nikah dan baru menunjukkan tanggung jawab setelah isu tersebut mencuat di kalangan wartawan dan masyarakat.

“Ini bukan sekadar persoalan pribadi. Ini menyangkut integritas pejabat publik,” tegas Luqman.

Ia menilai, ketika standar moral pejabat hanya aktif setelah tekanan publik, maka yang terjadi bukanlah kesadaran etik, melainkan keterpaksaan sosial. Luqman mengkritik keras posisi pelaku yang berasal dari Badan Kehormatan.

“Bagaimana mungkin ‘wasit moral’ justru ikut bermain dalam pelanggaran? Ini bukan hanya ironi, tapi krisis kepercayaan,” ujarnya.

Nada serupa disampaikan anggota FMPK, Mas Karyo, yang menolak keras penyelesaian kasus melalui pernikahan semata. Menurutnya, praktik ‘menikahkan masalah’ justru berpotensi menjadi preseden buruk.

“Kami menghargai tanggung jawab sosial dalam bentuk pernikahan. Tapi itu tidak otomatis menghapus pelanggaran etik sebagai pejabat publik,” kata Karyo.

Ia menegaskan bahwa jika pernikahan dijadikan jalan keluar utama, maka DPRD secara tidak langsung sedang melegitimasi pola pelanggaran yang bisa terus berulang.

Kritik keras juga datang dari Srikandi FMPK, Syifa Linawati, yang menyoroti aspek perlindungan terhadap perempuan. Ia menyatakan kemarahannya atas pola berulang di mana perempuan menjadi pihak yang dirugikan, sementara pelaku tetap berada dalam posisi kekuasaan.

“Ini bukan kejadian pertama, dan polanya sama—perempuan diperlakukan seenaknya, seolah tidak ada konsekuensi serius,” tegas Syifa.

Ia bahkan mengaitkan kasus ini dengan kejadian sebelumnya di DPRD Kuningan dengan inisial pelaku yang sama, memperkuat dugaan adanya pembiaran sistemik.

Sementara, Ketua DPRD, Nuzul Rachdi, berusaha menjelaskan posisi kelembagaan DPRD. Ia menegaskan bahwa penanganan pelanggaran etika harus melalui mekanisme formal, termasuk adanya laporan resmi ke Badan Kehormatan. “Ketua DPRD tidak bisa serta-merta memvonis,” ujarnya.

Nuzul juga mengakui bahwa DPRD memiliki keterbatasan dibandingkan institusi seperti TNI atau Polri dalam menjatuhkan sanksi tegas. Ia menyebut bahwa sanksi terberat berupa pemberhentian hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti berhalangan tetap, pengunduran diri, atau keputusan partai politik. (eki)