Sempat Bersitegang dengan Warga, Perwakilan DPMD Minta Beri Waktu untuk Proses Administrasi dan Penunjukan Plt

KUNINGAN (MASS) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan akhirnya turun tangan menanggapi aksi ratusan warga yang mengepung Balai Desa Kalimanggis Kulon pada Senin (20/4/2026) melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kuningan, Hamdan Harismaya, S Kom, M Si. Ia menengahi tuntutan warga yang mendesak Kuwu Wahidi tidak ngantor lagi.

Kabid Hamdan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi melalui tahapan yang benar sehingga aksi berjalan kondusif. Hamdan menyatakan pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari Kuwu Wahidi yang secara “legowo” memilih mementingkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.

“Apresiasi yang setinggi tingginya karena memang rencana ini telah disampaikan jauh jauh hari sebelumnya, telah melalui tahapan tahapan yang seharusnya dan alhamdulillah kami mendengar berjalan dengan lancar dan kondusif,” tuturnya dihadapan masa aksi Senin (21/4/2026).

Dalam aksi yang berlangsung cukup panas tersebut, Hamdan menegaskan Kuwu Wahidi sudah legowo mengundurkan diri. Langkah ini diambil sebagai respons langsung atas harapan dan aspirasi besar dari masyarakat Desa Kalimanggis Kulon yang menginginkan adanya perubahan pimpinan.

“Pakuwu saat ini legowo demi kepentingan yang saya sebutkan tadi untuk. Mengusulkan surat pengunduran diri kepada masyarakat yang sudah barang tentu ini harapan dan aspirasi masyarakat,” tambahnya.

Namun, situasi sempat memanas saat Hamdan menjelaskan proses pemberhentian seorang kepala desa tidak bisa terjadi seketika. Ia mengingatkan warga Indonesia adalah negara hukum, di mana seorang Kuwu diangkat melalui keputusan Bupati, sehingga proses pengunduran dirinya pun harus menempuh jalur administrasi yang sah.

“Secara teknis dan kami berani menjamin sekarang tidak ada lagi narasi kekurangan ya karena kami harus juga menjaga tata tertib administrasi Bapak dan Ibu sekalian. Berikan kami keleluasaan untuk memproses ke tahapan berikutnya. Ini penting. Jadi pakuwu besok masih masuk kerja melayani pelayanan masyarakat Desa itu masih sah,” paparnya.

Pernyataan Hamdan mengenai sahnya Kuwu Wahidi masih masuk kantor untuk melayani warga selama masa transisi sempat ditolak mentah-mentah oleh massa. Warga yang tergabung dalam forum masyarakat setempat secara tegas menyatakan tidak ingin lagi melihat Wahidi bertugas di kantor desa.

“Kami sebagai mayarakat sudah tidak mau lagi dipimpin, tidak ada alasan pelayanan terhambat, karena masih ada perangkat desa lain yang bisa bekerja,” teriak salah satu perwakilan warga.

Melihat desakan warga yang begitu kuat, Hamdan akhirnya melunakkan penjelasannya. Ia memahami keinginan warga agar posisi kepala desa segera diisi oleh Pejabat (Pj) dari unsur PNS. Pihak DPMD berjanji akan segera memproses usulan tersebut melalui pihak kecamatan agar kekosongan kepemimpinan tidak berlangsung lama.

Hamdan juga meminta masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah dalam menyelesaikan dokumen administratif. Ia menjamin narasi pengunduran diri ini akan dikawal secara teknis sehingga tidak ada lagi keraguan di mata hukum maupun masyarakat.

“Ya saya sudah sampaikan itu administrasi yang akan kami selesaikan, ya kan teknis selanjutnya apakah aku harus tidak boleh masuk lagi dan seterusnya. Itu biar kami selesaikan secara administratif,” Pangkas Kabid Hamdan. (raqib)