Aksi HMI Soroti Transparansi TGR dan Taspen, DPRD dan Disdikbud Beri Penjelasan Begini

KUNINGAN (MASS) – Aksi unjuk rasa yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan terkait tuntutan transparansi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan dana Taspen PPPK berlangsung tertib di depan Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Selasa (14/4/2026).

Massa aksi diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kuningan, H Ujang Kosasih. Ia mengapresiasi kritik yang disampaikan HMI, serta menyampaikan permohonan maaf karena Ketua DPRD tidak dapat hadir lantaran mengikuti agenda di Magelang.

Ujang menjelaskan, DPRD saat ini tengah menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah, termasuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025 yang masih dikaji oleh komisi-komisi.

Selain itu, DPRD juga merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jawa Barat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pimpinan DPRD telah merekomendasikan Komisi IV untuk melakukan pembahasan menyeluruh terhadap hasil laporan tersebut.

“Sampai dengan hari ini, kami di DPRD Kabupaten Kuningan, komisi-komisi masih terus melakukan pembahasan terkait dengan LKPJ itu. Kami juga sangat respons terhadap perkembangan persoalan khususnya terkait dengan temuan BPK RI Perwakilan Jawa Barat yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut atas aspirasi HMI, pada aksi itu, DPRD mengundang sejumlah pihak terkait, di antaranya Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektur Inspektorat, pimpinan fraksi, serta pimpinan dan anggota Komisi IV untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Dr Carlan, menjelaskan pihaknya menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada 13 Februari 2026 terkait audit sarana dan prasarana pendidikan.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan itu tidak akan jauh apa yang sudah kami sampaikan pada saat habis rapat dengar pendapat dengan Komisi 4. kami menerima LHP BPK atas audit PDTT, atas sarana prasarana pada satuan pendidikan di lingkup Disdik,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, Dr Carlan mengatakan terdapat temuan kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar yang harus dikembalikan. Ia menegaskan informasi yang menyebut angka Rp 8 miliar tidak diketahui sumbernya.

“Kalau ada isu yang berkembang 8 M itu dari mana kami tidak tahu. Karena sifat LHP ini bukan rahasia, rinciannya boleh teman-teman sekalian nanti minta ke kami, supaya tidak terjadi kesimpangsiuran,” ucapnya.

Dr Carlan menerangkan, nilai TGR sebesar Rp3,2 miliar berasal dari kekurangan perhitungan volume pekerjaan fisik pada sejumlah sekolah tingkat SD dan SMP. Ia mengakui adanya kelemahan pengawasan sebagai salah satu faktor penyebab.

Disdikbud kini tengah melakukan berbagai langkah tindak lanjut, seperti sosialisasi, pengendalian, pemantauan, serta evaluasi terhadap proses pengembalian kerugian tersebut. Hingga saat ini, pengembalian telah mencapai sekitar Rp900 juta dari sebelumnya sekitar Rp400 juta.

“Ini butuh waktu, ya. Butuh waktu karena TGR-nya itu ada yang ke pihak ketiga, ada yang ke komite pembangunan, ada yang di nilai pajak. Macam-macam, yang penting di LHP itu rinci,” jelasnya.

Terkait isu dana Taspen PPPK, Carlan menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kantor Taspen untuk memastikan kejelasan persoalan tersebut dan mengambil langkah konkret.

Disdikbud menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh temuan sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku, serta membuka akses informasi kepada publik guna menghindari kesimpangsiuran. (didin)