KUNINGAN (MASS) – Pengamat pemerintahan dan kebijakan public, sekaligus praktisi hukum Kuningan, Abdul Haris meragukan klaim yang sempat dilontarkan Sekretaris Daerah dan Kepala Disdikbud Kuningan perihal angka Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang direkomendasikan BPK RI.
Pasalnya, saat awal diisukan TGR dari rekomendasi BPK mencapai Rp 8,6 Milliar, tapi belakangan dibantah Sekda dan Disdikbud, angkanya hanya Rp 3,2 Milliar saja untuk TGR-nya.
“Itu mungkin jawaban dari Pak Sekda Pak Elon, itu TGR nya . Tapi menurut hemat kami lebih dari itu, karena kami punya barang bukti cukup valid,” kata Haris, Kamis (9/4/2026) siang, saat berada di Gedung Dewan.
“Kalo menurut hemat saya, yang disesalkannya adalah telah terjadi manipulatifnya. Jadi bukan masalah 3,2 M atau 8,6 M yang harus diselesaikan,” imbuhnya lagi.
Haris juga kemudian membantah klaim Sekda dan pernyataan Komisi IV DPRD Kuningan soal TGR yang bisa dicicil selama dua tahun, yang mengacu pada Permendagri.
“Gak bisa dicicil, aturan baru harus cash. Ya itu (klaim Sekda) pembelaan sah sah saja, tapi kalo saya lihat di aturan yang baru, harus sekaligus. Kalo tidak tertutup di tanggal 13 (April) tersebut, APH akan turun,” tegas Haris.
Ditanya apakan temuan BPK ini, meski sudah ada rekomendasi TGR, Abdul Haris menjawab tegas, jelas masuk pidana.
“Masuk pidana kan itu kan manipulatif berarti ada uang yang digelapkan (Walaupun udah TGRnya?) Jelas,” kata Haris.
Di akhir, ia kemudian mempertanyakan peran Inspektorat. “Meminta pada inspektorat, tugasnya apa sih? dimana sih pengawasan sampai sekarang, kok ada temuan lagi temuan lagi,” ketusnya.
Ia bilang, jika pengawasan sejak awal dilakukan serius oleh Inspektorat, tidak akan terjadi hal seperti saat ini. “Apakah tidak ada uang untuk berangkat pemeriksaan atau gimana saya tidak tahu, yang penting disini jelas karena ada TGR, Inspektorat harus serius menangani ini,” tutur Haris, sembari mengatakan jika terus seperti sekarang pemerintahan tidak akan maju. (eki)