KUNINGAN (MASS) – Desa merupakan tempat pertama masyarakat mencari bantuan, menyampaikan aspirasi, hingga berharap adanya pembangunan yang merata. Namun pada kenyataannya, masih ada beberapa desa yang menghadapi persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan, mulai dari kepemimpinan kepala desa yang lebih mementingkan kepentingan pribadi hingga praktik kepegawaian yang masih dipenuhi budaya KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Fenomena ini tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat, tetapi juga menghambat kemajuan desa itu sendiri. Masyarakat mulai mempertanyakan transparansi dan keadilan dalam pemerintahan desa. Kepala desa yang seharusnya menjadi pengayom dan pemimpin justru dinilai terlalu berorientasi pada kekuasaan dan keuntungan pribadi. Diamatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2024 Tentang perubahn Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa kewajiban Kepala desa yaitu:
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- menaati dan menegakkan peraturan perundangundangan;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
- melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
Namun kenyatanya masih ada saja Kepala Desa yang bandel dan tidak melaksanakan kewajibanya.
Sikap serakah seorang pemimpin desa dapat terlihat dari bagaimana ia menggunakan jabatan untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu. Ketika keputusan-keputusan desa lebih menguntungkan keluarga, kerabat, atau orang dekat dibanding masyarakat luas, maka di situlah nilai kepemimpinan mulai hilang. Jabatan kepala desa bukanlah alat untuk mencari keuntungan pribadi, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Selain itu, masalah kepegawaian di lingkungan desa juga masih menjadi sorotan. Budaya KKN masih sering terjadi dalam proses pengangkatan perangkat desa maupun pembagian pekerjaan. Tidak sedikit masyarakat yang menilai bahwa seseorang lebih mudah mendapatkan posisi karena hubungan keluarga atau kedekatan politik, bukan karena kemampuan dan kompetensi. Hal seperti ini tentu sangat merugikan, karena dapat menutup peluang bagi masyarakat lain yang sebenarnya lebih layak dan memiliki kemampuan lebih baik.
Seperti yang sering kita lihat di Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) kebanyakan di isi oleh anak kepala desa, sodara, kerabat, mertua atau menantu yang mana BUMDes ini selain memiliki peran penting untuk Desa kerap kali juga menjadi ladang basah pembagian hasil nominal.
Praktik nepotisme dalam pemerintahan desa juga berdampak pada kualitas pelayanan publik. Ketika perangkat desa dipilih bukan berdasarkan kemampuan, maka pelayanan kepada masyarakat menjadi tidak maksimal. Banyak administrasi yang lambat, komunikasi yang buruk, premanisme, hingga menjamurkan budaya korupsi dalam pembangunan desa. Akibatnya, masyarakat menjadi kecewa dan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah desa. Sekalinyapun ada inovasi untuk pengembangan desa itu hanya untuk kepentingan pribadi dan segelintiran orang saja sedangkan masyarakat di nomor duakan karena yang lebih utama adalah anak dan keluarga.
Padahal, desa memiliki potensi besar untuk berkembang apabila dipimpin oleh orang-orang yang jujur, transparan, dan berpihak kepada rakyat. Pemerintahan desa yang sehat dan dewasa seharusnya membuka ruang partisipasi masyarakat, melibatkan warga dalam pengambilan keputusan, serta menjalankan anggaran secara terbuka. Dengan demikian, pembangunan desa akan lebih tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat.
Perubahan tentu tidak bisa terjadi secara instan. Dibutuhkan keberanian masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa serta pentingnya penegakan aturan yang tegas terhadap praktik KKN. Pemerintah daerah juga harus lebih aktif melakukan pembinaan dan pengawasan agar desa tidak menjadi tempat suburnya penyalahgunaan jabatan.
Pada akhirnya, kemajuan desa sangat bergantung pada integritas pemimpinnya. Kepala desa yang jujur dan adil akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat, sedangkan pemimpin yang serakah hanya akan meninggalkan ketidakpercayaan dan ketimpangan sosial. Desa yang kuat bukan hanya dilihat dari pembangunan fisiknya, tetapi juga dari pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada rakyat.
Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menegaskan kepala desa yang baik dan bijak adalah pemimpin yang mengayomi, transparan, dan berintegritas. Mereka wajib menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat secara adil dan tidak diskriminatif.
Penulis: Rivan Maulana