KUNINGAN (MASS) – Presidium Guru P3K Kuningan akan segera menggugat hasil pengumuman Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Hal itu disampaikan Dadan Prasunardiansyah, menyusul telah diumumkannya tahapan seleksi administrasi bakal calon kepala sekolah TK, SD dan SMP Oleh Dinas Pendidikan dan Kebudataan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan dengan nomer surat 400.3/128/PTK yang ditandatangani oleh Kepala Disdikbud.
Bukan tanpa sebab akan digugat, Dadan bilang, dalam surat yang dikeluarkan pada tanggal 30 Maret itu, tidak merekomendasikan guru yang berstatus P3K untuk mengikuti tahapan tes subtantif, dan hanya merekomendasikan guru berstatus PNS untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah di lingkup Disdikbud Kuningan.
“Bagi kami Presidium Guru P3K Kuningan yang dari awal berdirinya presidium ini konsen terhadap perjuangan kesetaraa, bahkan rekan kami guru P3K sudah mencoba menguji UU ASN di MK, surat pengumuman yang ditandatangani Kepala Dinas pendidikan Kuningan itu sangat tidak berdasar,” kata Dadan.

Menurutnya, ada ketidakpatuhan terhadap regulasi yang menjadi pedoman dan juknis yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen RI).
“Jikalau dari awal tidak direkomendasikan karena status, seharusnya Dinas tidak usah mengundang guru P3K. Undang saja yang bersatus PNS,” ketusnya.
Padahal secara kebutuhan, khusus jenjang SD saja, dari kekosongan 145, yang direkomendasikan hanya 99 orang dan semua berstatus PNS untuk dilakukan tes subtantif yang akan dilaksanakan mulai tanggal 06 – 09 april 2026 bertempat di SKB Kuningan.
“Untuk itu kami merasa perlu menguji Surat Keputusan yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan di Pengadilan Tata Usaha Negara demi keadilan rekan rekan, karena ini sudah ke tiga kalinya seleksi BCKS yang tidak merekomendasikan guru P3K,” sebutnya.
Padahal, masih kata Dadan, anyak daerah yang sudah merekomendasikan bahkan sudah melantik guru P3K menjadi kepala satuan pendidikan.
“Kami akan coba daftarkan proses gugatannya minggu depan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, sekarang sedang mempersiapkan berkasnya,” ucapnya.
Kuningnmass.com sendiri mencoba konfirmasi hal tersebut ke kantor Disdimbud Kuningan, Rabu (1/4/2026). Namun sayangnya, yang berkewenangan secara langsung tidak ada di tempat, bertepatan waktu kerja kantor yang baru saja selesai. (eki)
















