Survey CIMM soal Pemilihan Kepala Daerah; 31% Setuju Oleh DPRD, 62% Ingin Pemilihan Langsung

KUNINGAN (MASS) –  Menanggapi wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dikembalikan ke legislative, lembaga research dan survey Centra Infomasi Masyarakat Madani (CIMM) melakukan survey opini public untuk isu tersebut. Survei dilakukan pada 16 – 20 Mei 2026 lalu, dengan menyasar 413 responden.

“Pendapat masyarakat terbelah 62,% pemilihan langsung dan 31% dipilih DPRD serta 7% tidak menjawab,” kata Sekjen CIMM, Syahrul Zakki, Senin (1/6/2026).

Dikatakan Zakki, isu tersebut semakin kencang terasa di tengah-tengah masyarakat, termasuk Kuningan bukan tanpa sebab. Dimana saat ini, kata Zakkti di Jakarta sedang terjadi keterlambatan dalam pembuatan Undang-Undang Pemilu yang diharapkan tahun ini rampung.

Dipaparkannya, ada indikasi beberpa partai ingin UU Pemilu diserahkan ke pemerintah, meskipun ada juga sebaliknya. Tidak hanya itu saja, ada pula wacana potensi perubahan derah pemilihan (Dapil), dimana Dapil Kabupaten Kuningan bertambah dari 5 menjadi 6.

Bahkan, lanjutnya, Dapil DPR RI juga ada potensi berubah dimana sebelumnya Kuningan Ciamis Banjar Pangandaran satu dapil, berubah menjadi Kuninan dan Majalengka yang menjadi satu dapil.

“Bayak percakapan di masyarakat tentang pemilu walupun masih lama menuju tahun pemilu, ini adalah bukti tingginya pemahaman dan kesadaran masyarakat akan perpolitikan baik di tingkat daerah maupun nasional. (Ada) harapan masyarakat terhadap kemajuan dan kecintaan ke daerah,” jelasnya. (eki)