KUNINGAN (MASS) – Akses terhadap air bersih bukan sekadar komoditas; ia adalah hak asasi yang dijamin konstitusi. Namun, bagi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), kenyataan di lapangan sering kali jauh dari narasi ideal tersebut. Keluhan klasik mulai dari air yang mampet, aliran yang hanya “hidup” di jam kalong, hingga kualitas air yang kurang maksimal, terus berulang tanpa solusi permanen.
1. Paradoks “Bayar Lancar, Air Macet”
Salah satu titik krusial kritik publik adalah ketimpangan antara kewajiban konsumen dan tanggung jawab penyedia jasa. PDAM sangat disiplin dalam menerapkan denda keterlambatan atau pemutusan sambungan. Namun, ketika air tidak mengalir selama berhari-hari, hampir tidak ada sosialisasi kompensasi atau distribusi tangki air ke pelanggan yang terdampak.
Kritik Utama: Manajemen PDAM tampak lebih menonjolkan sisi komersialnya ketimbang fungsi pelayanan publiknya (public service obligation).
2. Minimnya Transparansi dan Mitigasi
Alasan “perbaikan pipa bocor” atau “penurunan debit air baku” telah menjadi kaset rusak yang diputar berulang kali. Di era digital ini, sangat disayangkan jika pemberitahuan pemadaman air sering kali datang terlambat atau bahkan tidak ada sama sekali. Pelanggan dipaksa menjadi “detektif” di media sosial hanya untuk mengetahui mengapa keran mereka kering.
Kegagalan Teknologi: Investasi pada sistem monitoring seharusnya bisa memprediksi gangguan sebelum terjadi.
Komunikasi Responsif: Admin media sosial sering kali hanya memberikan jawaban robotik tanpa estimasi waktu perbaikan yang akurat.
3. Standar Kualitas yang Dipertanyakan
Bukan hal aneh jika pelanggan menerima air dengan aroma kaporit yang menyengat atau justru keruh berlumpur. Jika air tersebut tetap dihitung berdasarkan meteran tarif normal, maka secara etika bisnis, PDAM telah menjual produk “cacat” kepada masyarakat.
Kesimpulan
PDAM tidak boleh berlindung di balik status “monopoli negara” untuk melegalkan pelayanan yang medioker. Tanpa adanya kompetisi, satu-satunya lecutan bagi PDAM untuk berbenah adalah kritik keras dari masyarakat dan ketegasan pemerintah daerah sebagai pemilik modal.
Sudah saatnya kita berhenti memaklumi keran yang kering. Air bersih adalah hak, dan layanan prima adalah kewajiban yang sudah dibayar lunas oleh rakyat melalui tagihan setiap bulannya.
Oleh: Dodi Iskandar Muda, S.Pd, Pelanggan PDAM Kuningn di Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur
















