KUNINGAN (MASS) – Salah satu kewajiban yang menyertai ibadah Ramadhan dan tidak kalah pentingnya adalah mengeluarkan zakat fitrah yang diberikan kepada yang berhak menerimanya. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan karena tidak lagi berpuasa (keluar) dari bulan Ramadhan. Hukumnya wajib bagi setiap individu muslim, anak-anak maupun dewasa; laki-laki maupun wanita; dan merdeka maupun hamba sahaya.
Ibnu Umar RA menyatakan, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, atas setiap muslim baik hamba sahaya maupun orang merdeka; laki-laki maupun wanita; anak kecil maupun dewasa. Beliau menyuruh mengeluarkannya sebelum kaum Muslimin keluar rumah untuk mengerjakan shalat (hari raya).” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dalam perintah pelaksanaan zakat fitrah itu terdapat hikmah di dalamnya. Antara lain, sebagai wujud belas kasih sayang kepada orang fakir agar tidak perlu meminta-minta kepada orang lain pada hari raya, membuat mereka bahagia pada saat semua kaum Muslimin bergembira karena menyambut hari raya dan membersihkan diri orang yang berpuasa selama bulan Ramadhan dari segala kesia-siaan dan dorongan nafsu.
Ibnu Abbas RA menyatakan, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah guna membersihkan orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan nafsu, dan memberi makan kepada orang miskin. Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat (‘id) maka ia menjadi zakat yang diterima, sedangkan orang yang mengeluarkannya setelah shalat (‘id) maka ia menjadi sedekah biasa.” (H.R. Abu dawud dan Ibnu Majah).
Ibnu Umar RA berkata, “Rasulullah SAW menyuruh mengeluarkan zakat fitrah sebelum kaum Muslimin keluar rumah untuk mengerjakan shalat (‘id).” (Muttafaq alaih).
Di samping hikmah, ada manfaat dari zakat fitrah. Pertama, bagi muzakki. Zakat dapat mensucikan jiwa dari segala penyakit berikut pengaruhnya. Seperti dosa, kekerasan sosial dan sikap acuh atas penderitaan yang dialami orang yang membutuhkan bantuan.
Kedua, bagi masyarakat. Zakat menjadi penebar rahmah (kasih sayang) bagi masyarakat dan kebahagiaan bagi para mustahik di mana si mustahik hidup di tengah-tengahnya.
Ketiga, bagi harta yang dizakati. Harta yang dizakati akan membawa kebajikan bagi orang yang bersangkutan, keluarga dan akan memberikan berkah bagi harta yang lain.
Semoga Allah memberikan kecukupan kepada kita kaum Muslimin agar dapat menunaikan zakat fitrah sesuai yang ditentukan sehingga dapat meraih hikmah dan manfaatnya. Amin.
Imam Nur Suharno (Pembina Korps Mubaligh Husnul Khotimah, Kuningan, Jawa Barat)

















