KUNINGAN (MASS) – Menyikapi pemberitaan seputar pemungutan HHBK getah pinus, Penyuluh kehutanan TNGC, Nisa Syachera angkat bicara. Dikatakan, Taman Nasional Gunung Ciremai ditunjuk pada tahun 2004 atas usulan Pemerintah Kab Kuningan dan Kab Majalengka dengan dasar pertimbangan konservasi sumberdaya alam hayati dan daerah tangkapan air (water catchment area) bagi 5 kabupaten/kota yaitu Kuningan, Majalengka, Cirebon dan Indramayu, kemudian ditetapkan pada tahun 2014 dengan luasan 14.841,3 ha.
Perubahan status kawasan dari hutan produksi menjadi taman nasional, lanjut Nisa, menyisakan kegiatan tumpang sari berupa penanaman kopi dan sayur mayur sampai pada ketinggian 2.000 MDPL. Kegiatan penggarapan berhenti pada tahun 2010 dan dialihkan menjadi mitra wisata alam dan berhasil memberikan multifier effect hingga 4x lipat dari APBN Balai TNGC pertahunnya.
“Kalaupun ada penyadapan dulu karena statusnya hutan produksi, ya ada aturan dan kewenangannya,” ucap Nisa, Jumat (27/2/2026).
Ia mengamini ada usulan pemungutan getah pinus memang ada pada tahun 2021. Dan usulan pemungutan getah pinus itu bersumber dari 24 kelompok yang berada di 24 desa dengan dasar Perdirjen Nomor 6 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis kemitraan konservasi di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam dimana aturan tersebut sudah tidak berlaku.
“Ujug-ujug udah ada kelompok aja, sama sekali tidak ada pendampingan dari Penyuluh TNGC ya, kalau ada yang bawa-bawa nama saya berarti fitnah. Kalaupun ada yang mendampingi dari petugas TNGC mungkin atas nama pribadi,” kata Nisa.
Kemudian, usulan perubahan zonasi dilakukan dan disahkan pada tahun 2022 namun itu tidak menjadi dasar atau legalitas dalam pemungutan getah pinus. Legalitas, harusnya berupa perjanjian kerjasama antara kepala balai TNGC dengan ketua kelompok masyarakat. Sampai detik ini, kata Nisa, Perjanjian Kerjasama belum ada antara Kepala Balai TNGC dengan kelompok KTH.
Kondisinya saat ini, penyadapan getah pinus diduga dilakukan hingga zona inti yang peruntukannya untuk pendidikan, penelitian, pembinaan habitat satwaliar, wilayah jelajah satwaliar dan perkembangbiakan satwaliar. Secara ekonomi, hasil pemungutan getah pinus dipanen 2 minggu sekali, artinya masyarakat yang terlibat di dalamnya bukan masyarakat yang tidak punya pekerjaan atau penghasilan, getah pinus ini hanya sampingan saja. Ada juga yang sudah menjadi mitra wisata di kawasan TNGC, terlibat ingin menambahkan pendapatannya secara pribadi dan golongan.
Luas zona tradisional kawasan TNGC sebebarnya hanya 1.818 ha. Namun pemungutan getah pinus diduga dilakukan sampai zona lainnya seperti zona inti, rimba, pemanfaatan dan rehabilitasi sehingga luasannya mencapai kurang lebih 2.000 ha. Apabila dalam 1 ha ada 100 pohon dengan asumsi jarak tanam 3×3 maka ada potensi 200.000 pohon akan tumbang dimana pohon tersebut tumbuh selama puluhan tahun.
Kondisi seperti itu, kata Nisa, yang menjadi kekhawatiran para aktivis lingkungan apakah benar semua siap kehilangan pohon yang menyerap air dan melindungi CIAYUMAJAKUNING dari bencana alam longsor dan banjir bah. Lebih jauh, para aktivis lingkungan khawatir Kuningan bernasib sama seperti di Provinsi Aceh dan Sumatera Barat jika hutan di kawasan konservasinya hilang. (eki)
















