KUNINGAN (MASS) – Program Makan Bergizi (MBG) dirancang untuk menjamin pemenuhan standar gizi, kualitas bahan makanan, serta pengelolaan anggaran yang efisien sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan tekhnis yang telah ditentukan. Namun, saat pelaksanaannya, terdapat ketidakcocokan antara anggaran menu yang diajukan dan persyaratan yang tertera di juklak dan juknis.
Anggaran untuk makanan bagi balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1-3 ditetapkan sebesar Rp8. 000 per porsi. Sedangkan untuk siswa SD/MI kelas 4-6, SMP/MTS, SMA/SMK hingga B3, alokasi untuk makanan adalah Rp10. 000 per porsi.
Akan tetapi meskipun anggaran sudah sesuai secara nominal, tetapi realisasi menu di lapangan justru tidak mencerminkan nilai biaya yang telah dialokasikan. Seperti yang terjadi di salah satu dapur MBG di Cipasung, kecamatan darma yang mana foto menu di gambar tidak logis jika di hitung total 8000, seandainya kita hitung Roti 2500/pcs, Agar 1000/pcs, Risol 2500/pcs dengan total 6000/porsi, lalu sisanya ke mana? Sudah disesuaikan harganya, dan perlu diingat, jika pesanan dalam jumlah banyak, harga roti dan lainnya biasanya akan lebih murah. Kondisi ini memicu pertanyaan mengenai transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan.
Kurangnya evaluasi berkala juga menyebabkan penyimpangan tidak segera terdeteksi dan diperbaiki. Padahal, sebagai program yang menggunakan dana publik, MBG seharusnya dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance), yaitu transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Ketidaksesuaian pelaksanaan MBG dengan peraturan yang berlaku bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas layanan yang diterima anak sekolah. Jika menu tidak sesuai standar gizi atau anggaran tidak dikelola secara tepat, maka tujuan utama program untuk meningkatkan kesehatan dan konsentrasi belajar anak tidak akan tercapai secara optimal.
Untuk masyarakat harus kita ketahui bahwa program Makan Bergizi Gratis Prabowo ini harus kita awasi pelaksanaannya bersama jangan sampai Program ini menjadi Proyek yang hanya menguntungkan salah satu pihak. Mau bagaimanapun program ini masyarakat yang bayar melalui pajak.
Jika terjadi hal yang tidak logis dalam pelaksanaan program MBG, masyarakat/orang tua murid jangan takut untuk melaporkan. Jika terjadi itimindasi atau perlakuan yang tidak baik dari pihak Pengelola Dapur MBG kepada anak atau orang tua, segera laporkan kepada pihak desa/ kepala sekolah/ kecamatan/Lembaga Bantuan Hukum(LBH).
Dasar hukum dan regulasi terkait MBG:
-Lembaga dan Penyelenggaraan: Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN).
-Tata Kelola: Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
-Anggaran: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026
(dan perubahannya/peraturan rincian seperti Perpres 118/2025).
-Petunjuk Teknis (Juknis): Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.
-Keamanan dan Gizi Pangan: : Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
Penulis : Rivan Maulana
















