KUNINGAN (MASS) – Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Ciawigebang dengan harga Rp 80 ribu kembali muncul. Meskipun penjualan LKS di sekolah sudah dilarang berdasarkan surat edaran yang diterbitkan, namun praktik ini terindikasi masih ada di lapangan.
Ketika dikonfirmasi, PLT Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, Purwadi Hasan Darsono M Sc, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan bahwa larangan tersebut harus dihormati oleh semua pihak, termasuk sekolah.
“Kami akan menindaklanjuti hal ini dengan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan,” ungkap Purwadi, Selasa (10/2/2026).
Isu ini bukan hanya sekedar masalah administratif, tetapi juga berpotensi mengganggu proses belajar mengajar yang seharusnya lebih fokus pada pengembangan kreativitas siswa tanpa terbebani oleh pembelian LKS.
Purwadi juga menekankan keberadaan LKS di sekolah seharusnya tidak lagi menjadi komoditas yang dijual. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memastikan kebijakan yang telah ditetapkan dipatuhi oleh semua sekolah.
“Sudah jelas dilarang penjualan LKS. Jika masih ada yang melanggar, kami akan memberi teguran dan melakukan pembinaan,” pungkasnya. (raqib)








