KUNINGAN (MASS) – Di tengah wacana Pansus DPRD tentang polemik air, belakangan isu tentang SK Bupati tentang tunjangan bagi lembaga legislatif itu justru disoal beberapa pihak. Salah satu hal pengamat yang cukup keras adalah H Abidin SE.
Ia menyoroti isu tentang penetapan dan pelaksanaan APBD tahun 2025/2026 mengenai nomenklatur tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan dengan menggunakan dasar hukum SK Bupati No:900/KPTS.413.SETWAN/2025 yang berlaku 15 April 2025.
“Diduga (penetapan tunjangan DPRD melalui SK Bupati) sebagai tindakan melawan hukum,” kata H Abidin, baru-baru ini.
Secara rinci, H Abidin menggambarkan kenapa SK Bupati tidaklah tepat untuk tunjangan DPRD. Ia memberikan pandangan dari beberapa aspek.
1. Aspek Sosial
Atas dasar Pernyataan ketua LSM frontal saya memberikan apresiasi dan meyakini pernyataannya bukan asal bicara pasti di dukung fakta dan data. Tapi harus ada tindak lanjut sebagai lembaga kontrol masyarakat jangan sampai putus di tengah jalan hanya opini yang berkembang melalui media sosial dan membingungkan masyarakat. bisa berdampak persepsi liar
2. Aspek Ekonomi
Kabupaten Kuningan bukan rahasia lagi Fiskal ABPD tidak lagi sehat dengan jumlah tunjangan yang sangat fantastis di luar kewajaran bertentangan PP: Nomor.18.Tahun 2017 tunjangan pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan dengan peraturan Bupati (PERBUP) menyesuaikan kemampuan keuangan daerah
3. Aspek Regulasi
Mekanisme pembahasan APBD dilaksanakan dan diputuskan bersama-sama antara eksekutif dan legislatif dengan proses yang cukup panjang yang dikaji secara yuridis, ekonomis, sosial dan lain-lain.
“Mencermati menetapkan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Tahun 2025/2026 dengan payung hukum SK Bupati itu tidak tepat, salah kaprah berpotensi kebijakan tersebut perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Baca:
SK Bupati, lanjutnya, merupakan keputusan sepihak beschikking keputusan yang dikeluarkan oleh alat pemerintah berdasarkan kewenangan khusus, bersifat individual. Ia mencontohkan pengangkatan / pemberhentian PNS, Surat ijin mendirikan bangunan (SIMB) dan lain-lain.
“Seharusnya dasar hukum tunjangan DPRD PP No.18 Tahun 2017 tentang hak keuangan administrasi pimpinan dan anggota DPRD dengan peraturan bupati (PERBUP) wetlerijke rengeling yang artinya sebagai peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur berlaku untuk umum bersifat terus menerus sampai di cabut atau diganti,” terangnya.
Mencermati kejadian seperti itu, kata H Abidin, telah mempertontonkan politik dagang sapi transaksional terkesan dipaksakan dan tidak cermat dalam menentukan kebijakan. Kenapa SK Bupati dijadikan rujukan dalam penetapan APBD Tahun 2025/2026 anggaran tunjangan anggota DPRD tidak tepat menggunakan SK Bupati, lanjutnya, karena peraturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi di atasnya.
“Apalagi SK Bupati bukan Perundang-undangan secara hukum di duga mens rea persekongkolan antara eksekutif dan legislatif diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana,” tudingnya.
“Solusi ke depan jangan terulang kembali dalam menentukan kebijakan apa pun apalagi APBD menyangkut hajat hidup orang banyak, harus berdasarkan payung hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. SK Bupati di dalam penetapan APBD tahun 2025/2026 itu alarm yang kuat di mana kebenarannya harus diuji public,” imbuhnya di akhir. (eki)








