KUNINGAN (MASS) – Dalam beberapa waktu terakhir, Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Sindangagung diterpa isu tidak sedap. Pasalnya, kantor UPK Kecamatan Sindangagung dianggap vakum lantaran modalnya disebut-sebut “hilang”. Angka modalnya juga cukup besar, sekitar Rp 1,7 Milyar.
Menanggapi hal tersebut, Camat Sindangagung Devi Ardeni S TP, menjelaskan bahwa polemik tersebut kejadiannya sekitar tahun 2016-2017. Kebetulan, lanjut Devi, pada tahun itu ia belum memimpin di Kecamatan Sindangagung. Meski begitu, Camat Devi justru menujukkan untuk segera dilakukan penyelesaian.
“Karena ini sudah terblow up juga, tentunya kami sudah mengambil langkah, secara aturan kami sudah memanggil para pihak (pengurus) untuk bisa memaparkan sebenarnya kondisinya seperti apa. Kondisi permodalan (seperti apa?), (kondisi) asset di masyarakat, kemudian bidang usaha yang digulirkan kaitan dengan minyak goreng dan segala macem seperti apa,” kata Camat Devi, Senin (2/2/2026) lalu.
Saat diwawancara kemarin, Camat Devi mengisyaratkan sudah ada gambaran, hasil klarifikasi pihak kecamatan setelah beberapa kali rapat dengan pihak Bumdesma LKD (masih ada irisan ke pengurus UPK). Karena itu jugalah, Camat Devi memohon untuk segera melakukan menyelesaikan.
“Manakala ada uang-uang yang bukan peruntukkannya, saya mohon dikembalikan kembali. (Betul ya angkanya cukup besar?) Rp 1,7 Milyar ya, berdasarkan pengakuan para pihak, pengurus, ya sebagian ada di masyarakat (sebagian masih di pengurus),” jawabnya.
Ditanya apakah UPK-nya dinonaktifkan, Camat Devi menjawab belum karena masih menunggu penyelesaian. Saat diwawancara itu, Camat mengaku menunggu itikad baik dari para pengurus, sambil berkoordinasi dengan DPMD, pengampu dari Bumdesma.
Bahkan, kata Camat Devi, sebagai bagian dari upaya penyelesaian dan penyelematan, pihaknya sampai meminta penyertaan modal usaha dari desa-desa, dikembalikan segera. Ditanya apakah ada target kapan harus selesai, Devi mengaku ada, namun masih berproses mediasi.
“Kita tidak mencari kambing hitam tapi carisolusi. (Kalo sampai tidak selesai apakah akan ada jalur hukum?) itu di luar kewenangan kami. Kami sudah melakukan ikhtiar berbagai upaya,” jawabnya. (eki)







