KUNINGAN (MASS) – Satpol PP Kuningan bersama Relawan Peduli Masyarakat Kuningan (RPMK) melakukan kegiatan penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di lingkungan Karangasem, Kelurahan Kuningan pada Jum’at (6/2/2026). Operasi ini digelar setelah menerima aduan dari masyarakat yang merasa terganggu.
“Sebelumnya ada laporan dari masyarakat kaitan dengan ODGJ yang meresahkan, akhirnya kami melakukan penindakan,” kata petugas Satpol PP Kuningan, Yoyon Suryono.
Dimulai pada pukul 09.00 WIB, penanganan dilakukan beberapa personel mulai dari Yoyon Suryono, Ade Suhendra, Dedi, Asep Setiawan, dan Ade Ratna. Mereka bekerja sama dengan petugas kelurahan, RT, serta Puskesmas Lamepayung untuk menangani situasi tersebut secara profesional dan humanis.
“Kami berkoordinasi dengan kelurahan setempat termasuk Puskesmas Lamepayung untuk melakukan penanganan lanjutan,” tambahnya.
Setelah ditelusuri, ODGJ tersebut bernama Ade Yana (60) yang berdomisili di Dusun Wage 05/08, Kelurahan Kuningan. Keberadaan Ade Yana sempat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat, sehingga penanganan ini dianggap penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.
“Setelah di kroscek ia bernama Ade Yana berusia 60 tahun asalnya masih dari Kelurahan Kuningan,” tambahnya.
Proses penanganan berjalan lancar setelah dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Setelah mendapatkan informasi mengenai kondisi Ade Yana, pihak Satpol PP mengarahkan untuk membawanya ke Dinas Sosial (Dinsos), sebagai instansi pemerintah yang berwenang dalam penanganan orang dengan gangguan jiwa.
“Setelah pemeriksaan di Puskesmas Lamepayung, kami menindaklanjutinya langsung ke Dinsos,” pungkasnya. (raqib)







