KUNINGAN (MASS) – Ketua DPRD Kanupaten Kuningan, Nuzul Rachdy SE, mengingatkan PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan untuk segera menindaklanjuti SP-3 dari BBWS Cimanuk Cisanggarung.
Hal itu disampaikannya kala diwawancara pada Selasa (3/1/2026) kemarin, soal hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor dengan beberapa pihak.
“Dari laporan pimpinan yang kemarin mimpin RDP dengan berbagai pihak diambil kesimpulan bahwa memang betul BBWS sudah SP3 menyusul SP1 dan SP2,” kata Zul, sapaan akrabnya.
Pihaknya menyarankan, PAM Kuningan harus segera melaksanakan poin-poin yang dianggap melanggar atau lalai, oleh BBWS Cimanuk Cisanggarung.
“Karena BBWS ini diberikan mandat oleh Kemen PU, maka harus dipatuhi apapagi ini menyangkut kerjasama PAM dengan Indramayu. Jangan sampai nanti kita blunder, mendapat sanksi dari BBWS sedangkan PAM masih terikat perjanjian dengan kabupaten lain, Ini tidak kita harapkan,” sebut Zul.
Atas kondisi ini, Ketua DPRD Kuningan meminta Bupati tidak lepas tangan begitu saja. Sebagai KPM (Kuasa Pemilik Modal), Bupati harus tanggung jawab dengan apa yang dilakukan anak buahnya, BUMD.
Diakui Zul, untuk melengkapi keterangan, DPRD akan melakukan koordinasi dengan PAM Cirebon, PDAM Kabupaten Cirebon, dan Perumdam Indramayu. Pihaknya akan membuka dokumen perjanjiannya seperti apa.
Zul mengaku, selama ini DPRD tidak memgang perjanjian tersebut. Bahkan SP-1, SP-2, dan SP-3 pun DPRD Kuningan tidak mendapat tembusan sama sekali. Zul berulang kali tidak bisa menjawab pertanyaan terkait detail-detail PAM Kuningan, termasuk soal perjanjian, hingga BOP yang sebelumnya sempat dinilai terlalu tinggi.
Di akhir, Nuzul juga ditanya soal isu dugaan gratifikasi yang dilakukan PAM Kuningan. Zul mengaku tidak tahu. “Dugaan gratifikasi? Baru denger sekarang,” jawabnya. (eki/deden)







