KUNINGAN (MASS) – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kuningan menawarkan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki sertifikat tanah. Menariknya, pembuatan sertifikat tanah dalam program ini tidak dikenakan biaya sama sekali dari Kantor Pertanahan atau ATR/BPN Kabupaten Kuningan. Hal ini diungkapkan oleh Susan Suharjana, bagian penetapan hak dan pendaftaran ATR/BPN dalam wawancaranya pada Senin lalu.
Susan menjelaskan ada regulasi yang mengatur biaya dalam pembuatan sertifikat tanah ini. Berdasarkan SKB 3 menteri, desa yang mengelola pembuatan sertifikat hanya diperbolehkan memungut biaya pra-PTSL (patok, materai, operasional desa) berkisar Rp150.000 – Rp450.000 (Jawa-Bali Rp150.000) sesuai SKB 3 Menteri.
“Kalau dari ATR/BPN tidak ada biaya, namun untuk tarif yang sudah disepakati ada biaya Rp150.000 yang diatur melalui SKB 3 Mentri,” ujar Susan.
Ia mengingatkan penting bagi masyarakat untuk mengikuti program PTSL agar tidak terbebani dengan biaya tambahan. Jika masyarakat memilih untuk tidak ikut dalam program ini dan melakukannya secara mandiri, mereka akan dikenakan biaya lain yang lebih besar.
“Ada biaya tambahan kalau tidak mengikuti program PTSL termasuk biaya pengukuran tanah, biaya panitia, dan biaya pendaftaran. Ini juga bisa menjadi beban bagi masyarakat yang ingin memiliki kepastian hukum atas hak atas tanah mereka,” tambahnya.
Susan juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program PTSL ini sebaik-baiknya, karena merupakan kesempatan untuk mendapatkan sertifikat dengan biaya rendah.
“Kami ingin memastikan masyarakat memahami manfaat dari program ini, selain itu partisipasi dalam program PTSL juga membantu pemerintah dalam mendata dan memetakan tanah,” tandasnya.
Hal ini akan mempercepat proses pembuatan sertifikat serta mengurangi kemungkinan terjadi sengketa tanah di masa depan. Dengan semakin banyaknya masyarakat yang memiliki sertifikat tanah, diharapkan akan meningkatkan keamanan hukum bagi pemilik tanah.
“Kami berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik dalam pembuatan sertifikat tanah,” pungkasnya. (raqib)
















