Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
Dr Firman Turmantara Endipradja, SH., S.Sos., M.Hum dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan. (foto: dok. Firman)

Netizen Mass

Gugatan Kuota Internet Ke MK Menurut Politik Hukum Perlindungan Konsumen

KUNINGAN (MASS) – Kebijakan operator seluler menghanguskan kuota internet setelah masa berlaku habis, digugat oleh Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari pasangan suami-istri sebagai pekerja sektor digital (pengemudi ojol & pedagang online) ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai melanggar Hak Konsumen.

Gugatan bernomor 273/PUU-XXIII/2025 ini dilatarbelakangi kerugian nyata yang dialami konsumen yang menganggap kuota sebagai alat produksi utama. Gugatan itu menyebut praktik ‘penghangusan kuota internet’ merugikan konsumen secara konstitusional.

Dalam gugatannya, keduanya menguji keabsahan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, menentang praktik penghangusan kuota internet yang merugikan konsumen. Selain itu, para pemohon menilai terdapat pelanggaran hak milik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.

Pemohon/penggugat menyebut regulasi tersebut tidak menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, khususnya penggunaan data internet. Praktik operator dinilai merugikan konsumen dan menciptakan ketidakpastian hukum.⁣ Terhadap gugatan ini tentu jutaan konsumen pengguna kuota di Indonesia akan terwakili dan mendukung gugatan ini.

*Pertanyaannya, apa dasar hukum bahwa pemakai kuota internet adalah konsumen dan apakah gugatan ini ada kaitannya dengan Politik Hukum Perlindungan Konsumen ?*

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyebutkan : _”Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”_

Penjelasan : _Di dalam kepustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Pengertian konsumen dalam Undang-undang ini adalah konsumen akhir._

Selain itu, alinea terakhir Penjelasan Umum UUPK menyebutkan : _”Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen ini merupakan payung (Umbrella Act-pen) yang mengintegrasikan (undang² lain yang terkait sebagai Complementary Act-pen) dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen.”_

Perpres 49/2024 ttg Stranas Perlindungan Konsumen menetapkan 11 sektor prioritas perlindungan konsumen, yaitu : (1) Obat dan makanan; (2) Jasa keuangan; (3) Jasa transportasi; (4) Listrik dan gas rumah tangga; (5) Jasa telekomunikasi; (6) Layanan kesehatan; (7) e-commerce; (8) Perumahan, air, dan sanitasi; (9) Barang elektronik, telematika, dan kendaraan bermotor; (10) Pariwisata dan ekonomi kreatif; dan (11) Jasa logistik.

Philip Kotler, Marketing Management (konsep konsumen modern) : ‘consumer as user, bukan hanya buyer’; Edmond Cahn (1963): ‘hukum sebagai “produk” yang dikonsumsi publik’; Howells (2017) : ‘Consumer Protection Law’ Perlindungan konsumen lintas sektor, termasuk lingkungan dan publik (mendukung integrasi konsumen lintas disiplin ilmu); Miller (2008) : ‘Consumer Protection and Policy Interdisipliner: ekonomi, hukum, sosiologi, teknologi’; Pihak konsumen sebagai pengguna produk sektor strategis (Mendukung perluasan konsep konsumen di 11 sektor prioritas menurut Perpres 49/2024 ttg Stranas PK).

United Nations Guidelines for Consumer Protection (UNGCP) – PBB (soft law). PBB (United Nations) melalui UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development) mengeluarkan United Nations Guidelines for Consumer Protection sebagai pedoman standar umum. Isi dan prinsip utama pedoman ini diantaranya tentang Pendidikan konsumen dan perlindungan terhadap hak-hak konsumen dalam perdagangan digital/e-commerce. Intinya pedoman ini tidak hanya berbicara tentang barang fisik, tetapi juga hak konsumen atas jasa, informasi, keselamatan, keberlanjutan, dan transaksi modern seperti digital/e-commerce. (fra.europa.eu)

OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) adalah organisasi kerja sama ekonomi antarnegara maju yang sering membantu negara anggota untuk : memperkuat hukum perlindungan konsumen, mengatur e-commerce dan transaksi digital, menangani praktik komersial yang tidak adil dan melindungi konsumen dalam transaksi lintas batas. ( legalinstruments.oecd.org ). OECD tidak mendefinisikan konsumen dengan cara yang sama persis di setiap instrumen, tetapi pendekatannya mendukung perluasan pemahaman konsumen yang lebih modern dan luas, khususnya dalam konteks perdagangan elektronik dan layanan digital.

Dari perspektif Pasal 1233 KUHPerdata, karena di dalam kasus ini kerugian bukan hanya diderita oleh penggugat berdua sebagai konsumen pemakai/pengguna kuota internet yang dirugikan akibat membeli kuota internet dari penjual/pedagang kuota internet (hubungan privat/perjanjian), tapi juga kerugian yang dialami semua subjek hukum (manusia & badan hukum) yang menggunakan kuota internet karena adanya kebijakan pemerintah/negara melalui regulasi peraturan perundang-undangan/UU Cipta Kerja (hubungan publik/uu), dan kebijakan ini digugat ke Mahkamah Konstitusi, maka ini sudah menyangkut Politik Hukum Perlindungan Konsumen.

Sementara pengertian Politik Hukum Perlindungan Konsumen sendiri adalah pemikiran yang menjadi dasar campur tangan negara dengan alat-alat perlengkapannya (eksekutif, legislatif dan yudikatif) untuk melindungi konsumen dalam rangka kesejahteraan dan keadilan sosial. (Lihat buku “Hukum Perlindungan Konsumen: Filosofi Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Politik Hukum Negara Kesejahteraan”, Setara Press 2016).

Selain amanat konstitusi yang menugaskan negara untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat, UUPK sendiri dalam BAB VII (Psl.29 & Psl.30 UUPK) mengatur tentang tanggung jawab pemerintah dalam Pembinaan dan Pengawasan terhadap perbuatan/praktik usaha pelaku usaha. Setelah sebelumnya konsumen dihebohkan dengan berbagai kasus serba oplosan/palsu (bbm, beras, gas, minyak goreng, gula, oli, semen dll), sekarang kuota internet, dan berikutnya apa lagi ?

Karena termasuk masalah kemanusiaan, sesuai dengan teori politik hukum Mahfud MD bahwa “Konfigurasi Politik mempengaruhi produk hukum” (Mahfud MD, “Hukum dan Pilar² Demokrasi”, 1999 : 6), semoga Politik Hukum Perlindungan Konsumen (political will pemerintahan hari ini) segera merubah nasib konsumen (termasuk merevisi UU Cipta Kerja produk pemerintah lama) ke arah yang lebih baik. (***)

*) Penulis : Dr. Firman Turmantara Endipradja, SH., S.Sos., M.Hum dosen Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan/Dewan Pakar Ekonomi Majelis Musyawarah Sunda (MMS)/Mantan Anggota BPKN RI (periode 2013-2016 & periode 2020-2023).

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

Trending

You May Also Like