KUNINGAN (MASS) – Puluhan korban peternak madu skema bisnis PT MBM, ngadu langsung ke DPRD Kanupaten Kuningan, Jumat (3/10/2025) siang kemarin.
Para korban yang didampingi Masyarakat Peduli Kuningan (MPK) itu, mengadu langsung ke legislatif dengan mengundang Pemda, aparat penegak hukum, perbankan, hingga OJK.
Para korban investasi diterima langsung oleh pimpinan DPRD Kuningan, Saw Tresna, H Ujang Kosasih, serta para anggota Dewan. Selain itu, Wakil Bupati Hj Tuti Andriani juga hadir dalam audiensi.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan MPK, Yusuf Dandi Asih, menyampaikan keluhan demi keluhan dari para korban, yang merasa “dijebak” dengan iming-iming investasi madu klanceng.
Satu persatu para korban, membeberkan kejadian sejak awal, hingga akhirnya mereka justru terjebak hutang ke Bank Raya Indonesia.
Singkatnya dari cerita korban, mulanya mereka diiming-iming untuk bergabung investasi madu. Mereka diarahkan pinjam uang ke Bank Raya Indonesia, untuk berganung dengan investasi.
Pengakuan korban, mereka bahkan tidak tahu akun dan pin akun bank yang digunakan untuk berhutang. Karena mereka diiming-imingi, hutang akan dilunasi dari hasil panen, langsung oleh perusahaan.
Namun ternyata, mereka tak kunjung panen. Justru tersisa hutang ratusan juta ke bank, terancam kehilangan agunan, tanpa pernah merasa menerima uang dan hasil panen.
Padahal dulu mereka mau bergabung karena mengira PT MBM dan Bank Raya Indonesia bekerja sama resmi, perusahaan ke perusahaan.
Dalam audiensi itu, beberapa hal dianggap belum clear, seperti adakah kerjasama resmi dari PT MBM dan Bank Raya Indonesia, serta bagaimana nasib hutang yang tercatat atas para korban.
Rencananya, audiensi lanjutan akan digelar pada 24 Oktober 2025 di DPRD Kuningan untuk memperjelas keabsahan klausul kredit, mekanisme hak tanggungan, serta skema bisnis PT MBM.
Dalam pernyataan sikapnya, pasca audiensi, MPK menyatakan poin-poin berikut:
- Kontrak yang cacat hukum tidak sah dijadikan dasar penagihan maupun penyitaan agunan.
- PT. MBM adalah pelaku utama dan harus bertanggung jawab penuh.
- Bank Raya Indonesia wajib menghentikan penagihan dan segera mengembalikan jaminan kepada korban.
- OJK tidak boleh lagi lemah dalam pengawasan.
- Kepolisian harus menelusuri dan mempercepat penanganan laporan di Kabareskrim Polri hingga tuntas.
“Negara wajib hadir melindungi rakyat kecil dari praktik eksploitasi keuangan. Jika kasus ini diabaikan, bukan hanya kepercayaan publik terhadap perbankan dan OJK yang runtuh, tetapi juga marwah hukum serta legitimasi negara di mata rakyat,” kata perwakilan MPK, Yudi. (eki)
Berikut adalah video pengakuan para korban:
Video tanggapan dari Bank Raya Indonesia dan OJK Cirebon:
