KUNINGAN (MASS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menggeledah salah satu rumah warga Alam Asri, Kuningan, pada Kamis (2/10/2025) siang ini.
Penggeledahan dilakukan di rumah RMP (32), yang juga baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kuningan di hari yang sama.
RMP sendiri merupakan salah satu pegawai Bank plat merah, alias Bank milik pemerintah, yang ditersangka-kan dengan tuduhan kasus korupsi dan pencucian uang dengan kerugian negara sekitar Rp 9,3 Milyar lebih.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kuningan, Dyofa Yudhistira, di sela-sela penggeledahan sekitar pukul 15.00 WIB sore, hanya memberikan keterangan singkat.
“Proses penggeledahan di rumah tersangka di rumah RMP. Nanti untuk lebih lengkapnya akan kami sampaikan ke media dalam waktu dekat,” ujarnya.
Ditanya apa saja yang akan disita, pihaknya mengaku masih menginventarisir. Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB itu, berlangsung sampai sore
“(Berapa tempat yang akan digeledah?) Rencananya nanti kita lihat dulu, (namun) yang sudah di clear area ada 2 tempat. Ini rumah pribadi tersangka,” ujarnya. (eki)
