KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 126 ASN lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang berasal dari berbagai SKPD, akan memasuki masa pensiun dalam 3 bulan kedepan. Mereka memasuki habis masa bhakti terhitung 01 Oktober sampai 01 Desember 2025 mendatang.
Para ASN, menerima SK Pensiun secara serentak per Kamis (21/08/2025). SK pemberhentian tugas tersebut diserahkan secara langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, Msi, di Gedung Graha Aula Sajati, BKPSDM Kuningan. Dalam arahannya, Bupati Dian mengingatkan bahwa pensiun itu bukan akhir dari segalanya, tetapi lompatan baru untuk memulai.
“Sepakat ya, pensiun bukan akhir dari segalanya, tetapi ini merupakan babak baru untuk memulai hidup baru. Pensiun adalah saatnya menikmati hasil kerja keras, saatnya mempererat waktu dengan keluarga, dan saatnya berkontribusi di masyarakat dengan cara yang lebih bebas dan lepas,” kata Bupati.
Bupati Dian menyampaikan ucapan terimakasih atas pengabdian yang telah ditunjukkan oleh ASN berpuluh tahun lamanya.
“Terimakasih atas pengabdian yang telah bapak ibu tunjukkan untuk kemajuan Kabupaten Kuningan. Bapak ibu itu ibarat pohon yang kokoh. Awalnya sebagai benih, tumbuh dan besar menjadi pohon yang kuat. Akarnya seperti pengabdian yang telah menghujam kuat, ranting karya telah menjulang tinggi, dan buahnya kini dinikmati oleh masyarakat luas” Kata Bupati.
Bupati berpesan agar ASN yang sudah mencapai garis finish ini tetap menyibukkan diri dengan mengambil profesi baru. Ia mengingatkan agar senantiasa menjaga kesehatan dan tetap berkontribusi untuk masyarakat.
“Hari ini kita melepas, tapi sejatinya kita tidak pernah berpisah. Jejak pengabdian bapak ibu akan selalu menjadi bagian dari denyut nadi Kabupaten Kuningan. Mari kita terus menjaga silaturahmi, persaudaraan, dan semangat membangun kuningan yang kita cintai” Tutup Bupati.
Secara rinci, Kabid informasi kepegawaian, pengadaan, pemberhentian dan fasilitasi profesi ASN BKPSDM Kuningan, Hartanto, SH MSi, menyebutkan bahwa ASN tersebut terdiri dari berbagai profesi, mulai dari Fungsional, struktural hingga staff.
“Total yang menerima SK Pensiun adalah 126 ASN. Dengan rincian TMT per 01 Oktober 2025 sebanyak 38 orang, TMT per 01 Novermber 2025 sebanyak 54 orang dan TMT per 01 Desember adalah 34 orang” ujarnya.
Pada penyerahan SK pensiun juga diberikan identitas kependudukan baru pergantian status kerja, yang diinisiasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan melalui program Pulpen PNS (Paket Untuk Layanan Penisunan), yaitu program layanan penisunan PNS untuk TMT pensiun sehingga langsung memperoleh KK dan KTP dengan perubahan status pekerjaan menjadi pensiun. (eki)
