Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
Achmad Nur Hidayat (dok. ANH)

Netizen Mass

Menafsir Efisiensi APBN Ala PMK Nomor 56 Tahun 2025: Manfaat Atau Bencana?

KUNINGAN (MASS) – Di tengah situasi ekonomi nasional yang masih menyesuaikan diri dari guncangan pandemi dan dinamika global, publik kembali dihadapkan pada keputusan strategis pemerintah: PMK Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pertanyaan mendasarnya, apakah efisiensi belanja, yang kini diatur lebih ketat, merupakan solusi terbaik untuk menjaga keberlanjutan fiskal, atau justru mencerminkan tekanan fiskal yang kian nyata?

Bagaimana kebijakan ini mengatur keseimbangan antara kebutuhan menjaga disiplin anggaran dan memastikan pelayanan publik serta pembangunan di daerah tetap berjalan efektif?

Apakah hasil penghematan ini akan mempertebal kas negara atau justru diarahkan untuk mendanai program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG)? Dan tidak kalah penting, apa dampaknya bagi masyarakat, terutama terkait kualitas belanja dan nasib tenaga honorer?

Dampak Efisiensi Fiskal dan Pelayanan Publik

PMK 56/2025 ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 Juli 2025 dan berlaku efektif mulai 5 Agustus 2025.

Kebijakan ini hadir dalam konteks perlunya menjaga kesinambungan fiskal dan efektivitas penggunaan anggaran negara.

Namun, rumusan masalah yang timbul adalah bagaimana memastikan efisiensi tersebut tidak sekadar menjadi pemangkasan administratif, melainkan benar-benar menghasilkan APBN yang lebih sehat tanpa mengorbankan kualitas layanan publik, pembangunan daerah, serta perlindungan kelompok rentan.

Di sinilah letak tantangan kebijakan: menyeimbangkan pemotongan belanja dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan.

Bayangkan sebuah keluarga besar yang tiba-tiba harus menghadapi penurunan pendapatan, sementara kebutuhan hidup tetap tinggi. Kepala keluarga harus memilih: memangkas pengeluaran yang dianggap tidak prioritas, seperti hiburan atau perjalanan, namun tetap memastikan anak-anak bisa makan, bersekolah, dan mendapatkan kesehatan yang layak.

Efisiensi dalam APBN, melalui PMK 56/2025, sejatinya adalah upaya negara bersikap seperti kepala keluarga bijak: hanya memangkas belanja pendukung—seperti alat tulis, seminar, perjalanan dinas, hingga sewa gedung—tanpa mengorbankan kebutuhan primer berupa gaji pegawai, dan layanan publik dasar.

PMK 56/2025 mengatur efisiensi dalam dua kelompok besar: belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan Transfer ke Daerah (TKD).

Total ada 15 pos belanja yang menjadi target pemangkasan, dari alat tulis kantor, kegiatan seremonial, seminar, kajian, pelatihan, honor kegiatan, percetakan, sewa, lisensi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan, perjalanan dinas, peralatan, hingga infrastruktur.

Target penghematan berasal dari berbagai sumber anggaran (Rupiah Murni, PNBP, pinjaman/hibah, SBSN), dan hasil efisiensi diprioritaskan untuk program presiden.

Jika dana tidak terserap, dana tersebut dipindahkan ke Sub Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

Mekanisme pelaksanaan efisiensi cukup ketat: K/L harus mengidentifikasi pos yang bisa dihemat, mengajukan usulan revisi ke DPR, menunggu review Kemenkeu, lalu memperoleh Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan pagu efektif dan pagu yang diblokir.

Hanya belanja prioritas, gaji pegawai, serta kegiatan yang menambah penerimaan negara yang dapat membuka blokir dengan persetujuan Presiden melalui Menkeu. Perlindungan pegawai non-ASN juga diatur tegas—tidak boleh ada pengurangan selama mereka masih bekerja.

Agar mudah dipahami, mari kita gunakan analogi. Negara, dalam mengelola anggarannya, tak ubahnya keluarga besar yang harus menyesuaikan pengeluaran di tengah penurunan pendapatan atau lonjakan kebutuhan.

Ketika pendapatan keluarga stagnan, sementara biaya hidup naik dan kebutuhan anak-anak bertambah, kepala keluarga biasanya memangkas pos-pos belanja yang dianggap tidak terlalu mendesak—misal, mengurangi jatah rekreasi, menunda pembelian barang, atau membatasi aktivitas sosial.

Namun, keputusan ini selalu diwarnai dilema: penghematan di satu sisi bisa mengganggu harmoni atau produktivitas keluarga di sisi lain.

Begitu pula dengan negara. Efisiensi belanja negara adalah upaya menjaga daya tahan keuangan, namun ia membawa konsekuensi pada berbagai aspek, mulai dari pelayanan publik hingga stabilitas sosial-ekonomi.

Kenapa PMK 56/2025 Penting dan Berbeda

PMK 56/2025 melanjutkan garis kebijakan efisiensi yang dimulai sejak masa pandemi.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, pada 2024, belanja barang dan operasional K/L mencapai hampir 18% dari total belanja negara, sementara kontribusi terhadap output pembangunan masih dipertanyakan.

Dengan efisiensi yang lebih terarah—dengan penghapusan “belanja lainnya” sehingga item penghematan lebih spesifik—pemerintah ingin memastikan setiap rupiah benar-benar memberikan dampak maksimal.

Dari sisi pengelolaan, adanya mekanisme pemblokiran dan pembukaan blokir memberikan fleksibilitas, mencegah pemborosan, namun tetap memungkinkan K/L mengakses dana jika benar-benar dibutuhkan untuk pelayanan publik, tugas pokok, atau program presiden.

Namun, proses persetujuan yang melibatkan Presiden dan Menkeu berpotensi memperlambat reaksi birokrasi jika ada kebutuhan mendadak. K/L harus mampu merancang perencanaan yang matang jauh-jauh hari.

Hal lain yang patut dicermati adalah implikasi bagi daerah.

Efisiensi juga menargetkan TKD, termasuk dana infrastruktur dan otonomi khusus. Jika tidak diimbangi skema pengganti yang jelas, pemotongan TKD bisa mengurangi kemampuan daerah membiayai proyek lokal, terutama bagi daerah yang masih bergantung pada dana pusat.

Ini adalah tantangan komunikasi dan koordinasi antara pusat dan daerah.

Belum adanya pengumuman persentase efisiensi per item juga menimbulkan ketidakpastian.

Banyak K/L dan pemerintah daerah menahan diri dalam penyusunan program 2026, menunggu arahan lebih lanjut. Ketidakpastian ini berpotensi membuat perencanaan menjadi konservatif, mengurangi inovasi dan inisiatif di birokrasi.

Efisiensi: Prioritas Sektor Penciptaan Lapangan Kerja dan Meredam PHK, Bukan Hanya MBG

Dalam konteks pemanfaatan hasil efisiensi, perlu ditekankan bahwa alokasi dana sebaiknya tidak diarahkan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan lebih diprioritaskan kepada sektor-sektor yang mampu menciptakan lapangan kerja baru dan menahan laju pemutusan hubungan kerja (PHK).

Data BPS menunjukkan bahwa pada semester pertama 2025, tingkat pengangguran terbuka masih berada di kisaran 5,6%, dan tren PHK di sektor-sektor padat karya masih cukup tinggi akibat perlambatan ekonomi global.

Alokasi hasil efisiensi ke program penciptaan lapangan kerja, insentif bagi UMKM, dan pelatihan vokasi dapat memberikan efek ganda: menjaga daya beli masyarakat, menekan angka pengangguran, serta memastikan perekonomian nasional lebih tahan terhadap shock eksternal.

Dengan mengutamakan sektor produktif, pemerintah tidak hanya menjaga kesinambungan sosial, tetapi juga memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi jangka menengah dan panjang.

Efek bagi Masyarakat: Antara Efisiensi dan Perlindungan Sosial

Salah satu kekhawatiran utama dari efisiensi ini adalah dampak tidak langsung pada masyarakat. Walaupun PMK 56/2025 menegaskan perlindungan pegawai non-ASN dan menjamin anggaran gaji serta operasional, pemangkasan pada pos-pos seperti honor kegiatan, jasa profesi, atau perjalanan dinas bisa mengurangi pendapatan honorer, pelaku UMKM, hingga jasa kecil yang selama ini menjadi mitra pemerintah.

Data BPS 2025 memperlihatkan bahwa sekitar 10% tenaga kerja di sektor jasa administratif dan pendukung pemerintah adalah non-ASN/honorer yang rentan terdampak kebijakan efisiensi.

Selain itu, jika pemotongan dana infrastruktur di daerah tidak diimbangi dengan solusi lain, masyarakat di daerah bisa saja mengalami penundaan pembangunan fasilitas umum atau penurunan layanan publik.

Pemerintah perlu meningkatkan komunikasi dan memastikan mekanisme transisi agar dampak sosial-ekonomi negatif bisa diminimalisasi.

Menuju Efisiensi yang Adaptif dan Bertanggung Jawab

PMK Nomor 56 Tahun 2025 adalah langkah konkret dalam menjaga disiplin fiskal pasca pandemi, namun implementasinya harus mengedepankan prinsip adaptif dan akuntabel.

Pemerintah perlu segera menetapkan besaran efisiensi secara transparan, membuka ruang partisipasi publik, serta memperkuat monitoring agar setiap penghematan tidak menurunkan kualitas layanan.

K/L dan daerah harus didorong untuk berinovasi dalam penggunaan anggaran yang lebih ramping, tanpa mengorbankan pelayanan dasar.

Skema blokir-pembukaan blokir yang fleksibel harus diimbangi dengan kemudahan birokrasi dan pengawasan.

Setiap relokasi hasil efisiensi ke program prioritas presiden, seperti MBG, harus disertai tolok ukur keberhasilan yang jelas dan evaluasi berkala.

Pemerintah pusat dan daerah wajib memperkuat koordinasi, terutama dalam pengelolaan TKD agar pembangunan daerah tetap berjalan.

Pada akhirnya, efisiensi sejati bukan hanya soal memangkas anggaran, tetapi juga membangun kepercayaan publik bahwa setiap rupiah APBN digunakan secara optimal dan adil. Negara—seperti kepala keluarga bijak—harus mampu berhemat tanpa mengorbankan masa depan anak-anaknya.

PMK 56/2025 bisa menjadi fondasi pengelolaan anggaran yang lebih sehat dan berkelanjutan, asalkan dijalankan dengan prinsip transparansi, kolaborasi, dan keberpihakan pada rakyat.***

Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Advertisement

Berita Terbaru

You May Also Like

Nasional

JAKARTA (MASS) – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), tetapi juga diwajibkan...

Nasional

JAKARTA (MASS) – Permasalahan fasilitas yang belum memenuhi ketentuan serta menu yang tidak sesuai standar menjadi sorotan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)....

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 16 dapur MBG di Kabupaten Kuningan masih dalam status penghentian sementara operasional. Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Wilayah (Korwil) MBG...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan tersebut merupakan hasil...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Adalah Sunaryati Hartono dalam bukunya ‘Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional’ (1991), menyebutkan : “politik hukum nasional Indonesia tidak berdiri...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Agung Adiatna, pengamat sosial, mengungkapkan pandangannya tentang program Makanan Bergizi (MBG) yang menjadi salah satu program strategis pemerintah, kala diwawancara dengan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ketua Satgas MBG Kabupaten Kuningan, U Kusmana hingga kini belum memberikan keterangan ketika dimintai pendapat mengenai layak atau tidak layaknya menu...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Menu MBG yang terlihat pada gambar memperlihatkan sajian yang sangat sederhana dari salah satu dapur di Kecamatan Darma yang berlokasi di...

Kesehatan

JAKARTA (MASS) – Beredar isu program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto akan dihentikan usai Hari Raya Idul Fitri. Kabar tersebut...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka memperingati milangkala ke-10 (satu dekade), Kuninganmass menggelar lomba foto Menu MBG (Makan Bergizi Gratis) yang terbuka bagi seluruh warga...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Menanggapi suspend atau penghentian sementara operasional puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah wilayah, Korwil SPPI Kabupaten Kuningan Nisa Rahmi,...

Kesehatan

SURAKARTA (MASS) – Masyarakat kini dapat menyampaikan aduan terkait pelaksanaan program MBG melalui kanal Sahabat Sentra Aduan Gizi Indonesia (SAGI) 127. Layanan ini disediakan...

Headline

JAKARTA (MASS) – Temuan roti berjamur, buah busuk dan berbelatung, lauk basi, telur mentah atau busuk, hingga menu yang dinilai tidak sesuai standar kualitas...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Adanya indikasi roti buah berjamur pada menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Garawangi yang informasinya menyebar via aplikasi chat,...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy SE sangat menyesalkan terhadap tata kelola Makanan Bergizi Gratis di Kabupaten Kuningan. Pasalnya, berbagai kasus...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Program Makan Bergizi (MBG) dirancang untuk menjamin pemenuhan standar gizi, kualitas bahan makanan, serta pengelolaan anggaran yang efisien sesuai dengan petunjuk...

Nasional

JAKARTA (MASS) – Anggaran bahan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan bukan sebesar Rp15.000 per porsi. Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan, alokasi...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Pendistribusian Makan Bergizi Gratis (MBG) selama bulan Ramadan di Kabupaten Kuningan dipastikan tetap berjalan dengan menu kering untuk penerima manfaat di...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak sekolah, ibu hamil, ibu...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Negara hukum (Rechtstaat) bukan sekadar negara yang memiliki aturan, melainkan negara yang mampu mendistribusikan keadilan secara proporsional. Dalam APBN 2026, pemerintah...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Dalam survey Jamparing Research (JR), lembaga penelitian asal Kabupaten Kuningan, menunjukkan respon terhadap program MBG, belum meyakinkan. Pasalnya, meski lebih dari...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kuningan angkat bicara perihal skema rekrutmen “relawan” dalam Program Makan...

Kesehatan

JAKARTA (MASS) – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dilaksanakan selama Ramadan serta masa libur dan cuti bersama...

Kesehatan

KUNINGAN (MASS) – Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pelita Jiwa Mandiri Kasturi, Kabupaten Kuningan, yang baru beroperasi selama tiga minggu, mendapat kunjungan kerja...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Kuningan, menyarankan pengurasan kolam keramat Balong Girang Cigugur, pasca mati massalnya ikan dewa. Saran tersebut...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pasca viralnya video siswa “sisihkan” menu MBG di sekolah, Satgas MBG tingkat Kecamatan Ciawigebang Camat R Imam Reafdiantoro M Si, melalui...