KUNINGAN (MASS) – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kuningan secara resmi mengajukan keberatan administratif terhadap Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan.
Tindakan ini dilakukan menyusul dugaan adanya perbuatan melawan hukum terkait aktivitas penanaman kelapa sawit oleh salah satu perusahaan yang diduga berlangsung secara ilegal.
Dalam surat keberatan yang diajukan oleh Ketua IMM Kabupaten Kuningan, Renis Amarulloh, pernyataan tersebut merujuk pada Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan Nomor 500.6.14.3/37/HORTIBUN, tertanggal 1 Maret 2025.
Surat tersebut menghentikan segala aktivitas pendistribusian dan penanaman kelapa sawit di wilayah tersebut, namun laporan terbaru menunjukkan bahwa aktivitas itu tetap berlangsung.
Hal itulah yang dikatakan Ketua IMM Kuningan Renis Amarulloh. Keberatan ini, kata Rennis angkah awal sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Keberatan ini juga mencerminkan kepedulian IMM terhadap isu lingkungan dan keberlanjutan di Kabupaten Kuningan.
“Sebagai warga negara, kami berhak untuk mengajukan gugatan jika ada perbuatan melawan hukum oleh pemerintah,” ungkap Renis kala diwawancara kuninganmass.com pada Selasa (5/8/2025).
Berdasarkan analisis hukum yang dilakukan, IMM menemukan bahwa meskipun pemerintah daerah telah mengeluarkan surat penghentian, aktivitas penanaman kelapa sawit oleh perusahaan masih terjadi.
“Kami memiliki bukti yang menunjukkan bahwa penanaman kelapa sawit terus dilakukan hingga saat ini, terutama di Kecamatan Selajambe,” tambah Renis.
Rapat koordinasi antara pemerintah daerah dan berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan, telah diadakan pada 21 Maret 2025. Dalam rapat tersebut, Bupati Kuningan menegaskan bahwa setiap perusahaan harus memiliki izin sebelum melakukan aktivitas, namun kenyataannya, perusahaan belum memenuhi ketentuan tersebut.
IMM menilai bahwa tindakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian yang membiarkan aktivitas ilegal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
“Kami mendesak pemerintah untuk segera menghentikan aktivitas penanaman kelapa sawit dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat,” tegas Renis.
Dalam surat keberatan tersebut, IMM juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam di Kabupaten Kuningan.
“Eksploitasi yang tidak terkendali dapat merusak lingkungan dan tidak memberikan manfaat yang optimal bagi daerah,” tambahnya.
Sebagai langkah selanjutnya, IMM berharap agar keberatan administratif ini mendapatkan perhatian serius dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan.
Dengan keberatan ini, IMM menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat dan lingkungan di Kabupaten Kuningan, serta berharap agar pemerintah daerah dapat bertindak lebih responsif dan bertanggung jawab.
“Kami akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan siap mengambil langkah hukum lebih lanjut jika diperlukan,” pungkas Renis. (raqib)
