KUNINGAN (MASS) – Seorang perempuan berinisial LN, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, mengaku kecewa kenapa pejabat Disdikbud malah memintanya dengan mantan suami untuk kembali rujuk, Jumat (18/7/2025).
Pasalnya, LN merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh mantan suaminya, AK. Namun saat mediasi oleh Disdikbud, ia justru terancam dijerat sanksi kode etik sebagai PNS, dalihnya pernah melakukan pernikahan siri dengan AK.
LN menduga, AK sudah melobi pihak Disdikbud untuk membelanya dan malah menjadikan LN sebagai pihak yang dianggap bermasalah.
“Saya ini korban KDRT, tapi kenapa justru saya yang ditekan dan diancam? Saya heran, kok bisa Disdik malah menyarankan saya kembali menikah dengan orang yang sudah menyakiti saya. Kalau tidak, katanya saya akan dikenai sanksi etik,” kata LN dengan nada kecewa.
Bukan tanpa sebab, LN mengaku merasa terancam oleh mantan suaminya sendiri lantaran kekerasan yang pernah diterimanya. Ia menunjukkan laporan KDRT ke Polresta Cirebon yang ternyata sudah dilayangkan pada bulan Februari 2025.
Dalam kronologi laporan KDRT itu, LN mengaku tubuhnya sempat dibanting sebanyak 2 kali oleh mantan suami AK. Ia mengaku tubuhnya diduduki, serta tangannya dicengkam.
Saat kejadian bulan Februari itu, LN mengalami luka lebam di tangan kanan dan kiri, serta kesakitan badan. LN juga menunjukkan invoice/nota tahihan rawat jalan dari rumah sakit, visum.
Kembali soal kekecewaanya diminta rujuk, LN bercerita sejak mantan suaminya, AK mengajukan surat mediasi ke Disdikbud tertanggal 2 Juli 2025. Namun, saat proses mediasi berlangsung, ia heran karena Disdik terkesan lebih memihak AK.
“Saya bekerja di Disdikbud sejak 2007. Saya merasa tidak pernah melakukan kesalahan yang mencoreng institusi. Tapi sekarang saya malah merasa tidak dilindungi. Saya justru dipaksa tunduk dan kembali ke pelaku KDRT,” tambahnya.
LN berharap ada perhatian dari instansi yang lebih tinggi, termasuk dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau kementerian terkait, agar kasusnya tidak berakhir pada ketidakadilan ganda: menjadi korban kekerasan dan menjadi korban sistem birokrasi.
Sementara, pejabat Disdikbud Kabupaten Kuningan yang sempat disebut memediasi dan menyarankan rujuk, Kasubag Umum Hipa Fahmi SE M Si, menerangkan alasannya.
Ia mengaku, yang pertama muncul ke permukaan adalah soal kekisruhan antara LN dan suami. Hipa mengaku soal laporan KDRT ini, baru muncul di berita baru-baru ini.
Hipa juga menampik soal kenapa dirinya dianggap condong ke suami, dibanding ke LN pejabat ASN sekaligus anak buahnya yang menjadi korban KDRT.
Ia mengaku, kenapa meminta LN rujuk dengan suami, karena awalnya sang suamilah yang keukeuh meminta ingin rujuk. Belakangan, suaminya juga mengadukan laporan perihal nikah siri.
“Ngga condong pa, tadinya pengen seperti apa baiknya kasian ribut aza, lebih ke sisi kemanusiaanya. Tapi suaminya malah ngelaporin bahwa dia sama ibu LN nikah siri,” jelasnya.
Ditanya langkah apa yang akan diambil Disdikbud Kuningan, Hipa menjelaskan bahwa KDRT ranahnya penegak hukum. (eki)
