KUNINGAN (MASS) – Dua eks alias mantan pejabat kredit Bank BRI baru saja ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kuningan.
Tidak tanggung-tanggung, kedua orang yang ditersangkakan Kejari Kuningan itu, TIM dan AN, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4,6 Milyar.
TIM dan AN, diduga korupsi dalam kasus penyalahgunaan fasilitas pinjaman/kredit. Adanya korupsi di tubuh BRI itu, memunculkan keresahan di kalangan nasabah. Pasalnya, angka Rp 4,6 Milyar itu bukan angka yang kecil.
Seperti yang diungkapkan Nurkholik mahasiswa Kuningan yang sudah jadi salah satu nasabah BRI sejak beberapa tahun belakangan.
“Jujur aja khawatir, kalo ada korupsi apalagi sampe Milyaran, saldo kita bakal terdampak nggak ya?” ujarnya mengawali keresahan, Kamis (17/7/2025).
Selain was-was soal saldo tabungan, Nurkholik juga merasa getir jika benar ada penyalahgunaan fasilitas kredit. Ia takut, nasabah yang meminjam uanglah yang malah terdampak.
“Sebagai nasabah tentu pengen rasa aman saat menyimpan dan meminjam uang, terutama ke Himbara,” sebut Nurkholik.
Ia berharap, BRI sebagai lembaga keuangan, selain bisa memberi jaminan keamanan, bisa terus mengedukasi nasabah cara menambal celah-celah yang bisa saja dimanfaatkan oknum.
Jika soal kredit, diberi tahu dari tata cara kredit, cek apakah bayaran sudah masuk sistem atau belum, cek agunan, dan diberitahu jalur komplein yang tepat.
Begitupula soal saldo tabungan, misal salah transfer atau saldo hilang, menurut Nurkholik, nasabah harus diedukasi terus menerus.
Sayangnya, BRI Kantor Cabang Kuningan, kala coba dikonfirmasi hal-hal tersebut, masih belum memberikan keterangan resmi. (eki)
