KUNINGAN (MASS) – Menanggapi berbagai pertanyaan warga terkait sertifikat tanah yang belum jadi dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pemerintah Desa Cengal, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, butuh penyusunan data secara detail untuk dilakukan klasterisasi penyebab keterlambatan.
Kasi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, Zamilul M yang menjabat dari tahun 2023, menegaskan pentingnya penelusuran data dan klasterisasi masalah secara rinci agar solusi bisa segera ditemukan.
“Yang belum jadi itu silakan ditanyakan kembali ke pemerintah desa. Harus diketahui dulu total pengajuan, berapa yang sudah jadi sertifikat, dan berapa yang belum. Nah, yang belum ini harus diklasifikasikan penyebabnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/2025).
Menurutnya, penyebab kegagalan penerbitan sertifikat beragam, mulai dari kesalahan bidang, kekurangan berkas persyaratan, hingga persoalan administratif seperti surat keterangan waris yang belum lengkap. Semua itu perlu dipilah agar solusi yang diambil sesuai.
“Kalau kesalahannya di bidang tanah, misalnya satu bidang dibagi ke anak-anak tanpa dokumen waris yang jelas, itu harus diselesaikan dulu. Tapi untuk pengukuran ulang tidak bisa langsung dilakukan dalam program PTSL, karena perlu penetapan lokasi (penlok) terlebih dahulu,” paparnya.
Zamilul menegaskan bahwa pihaknya di BPN memiliki semangat yang sama dalam menyelesaikan masalah di masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa proses tersebut membutuhkan kolaborasi dan keterbukaan informasi dari pemerintah desa.
“Kita tidak bisa kerja sendiri. Harus jelas, siapa yang dulu menginput berkasnya, Pak Ulis kah atau kadus kah. Datanya harus dirunut dan dibedah bersama,” tegasnya.
Ia mengatakan terkait sejarah program, Desa Cengal diketahui pernah dua kali mendapatkan PTSL, yakni pada tahun 2018 dan 2021. Namun, hingga kini masih banyak warga yang belum menerima sertifikat, padahal sudah menunggu bertahun-tahun.
“Kita harus berlaku adil. Masih ada sekitar 120 desa lain di Kuningan yang belum pernah tersentuh program PTSL. Sementara ada yang sudah ikut dua kali tapi belum selesai juga. Dari 120 itu udah bertahun-tahun ada yang sampai 5 tahun belum dapat,” ujarnya.
Zamilul juga membuka kemungkinan bahwa penyelesaian sertifikat yang tertunda bisa dilakukan melalui jalur non-PTSL, seperti program rutin Kantor Pertanahan, selama memungkinkan.
“Saya hanya butuh data yang sudah ter-klaster. Masalahnya apa, solusinya bagaimana, diselesaikan dengan cara apa. Selama masih bisa diperbaiki, kami bantu, bahkan gratis. Tapi harus ada interaksi, diskusi, dan keterbukaan data,” tutupnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2025 hanya tujuh desa di Kecamatan Japara yang mendapatkan program PTSL. Desa Cengal tidak termasuk dalam daftar tersebut, sementara permintaan dari masyarakat terus bertambah di tengah keterbatasan anggaran dan kuota program pusat. (rizal)
