KUNINGAN (MASS) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memaksa pemerintah untuk menggratiskan pendidikan SD-SMP baik negeri maupun swasta.
Hal itu mengacu pada pengabulan gugatan uji materi Undang-Undang nomor 23 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), beberapa pekan belakangan.
Ditanya putusan MK tersebut, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) RI, Dr Fajar Riza Ul Haq M, saat kunjungannya ke Kuningan baru-baru ini, menyebut putusan ini sudah dibahas dalam Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden den Menteri Keuangan.
Baca:
Biaya SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis Buntut Putusan MK, Ima Wanti-wanti Soal Kualitas
“Sejauh ini kami masih menunggu kajian dari Kementrian Keuangan, karena bagaimanapun soal itu kebijakan fiksal ya,” kata Wamen Fajar.
“Prinsip dasarnya, sejauh ini sejak Pak Abdul Mu’ti diberikan mandat oleh Presiden kita, (Kemendikdasmen) mengarah supaya swasta dapat hak adil, sekolah yang berkeadilan,” imbuhnya.
Baca:
ia kemudian mencontohkan beberapa kebijakan seperti distribusi guru ASN di lembaga swasta, tunjangan sertifikasi guru non ASN, sampa tambahan pendapatan guru honorer yang belum serti yang rata-rata di sekolah swasta.
“Jadi ini semangat berkeadilan sedang kami jalankan. Ketika ada putusan MK itu ya kita tinggal tunggu bagaimana realisasinya. Prinsipnya pemerintah menghargai dan akan melaksanakan perintah konstitusi,” ujarnya lugas. (eki)
