KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3/1661/Dikbud yang mengatur penerapan jam malam bagi peserta didik sebagai bagian dari implementasi kebijakan pembentukan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Desa Kedungarum menjadi salah satu desa yang telah menerapkan jam malam bagi pelajar. Kepala Desa Kedungarum Syarif Hidayat, menyampaikan bahwa langkah itu diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda.
“Kebijakan itu harus kita laksanakan tentunya dan kita tindaklanjuti, nanti actionnya si kita tetap mengontrol di jalan, di lingkungan, barangkali nanti ada di warung atau dimana,” ungkapnya saat kegiatan di SDN 1 Kedungarum, Sabtu (7/6/2025).
Kata Syarif karena ini sudah ada Perbupnya, tentu pemdes akan segera laksanakan kebijakan tersebut. Yang sangat diperhatikan tempat-tempat yang ada wifi kalau sekarang, biasanya tempatnya anak-anak berkumpul.
“Mulai besok kita bikin jadwal, di warung kan suka ada wi-fi tuh, nah itu yang kita himbau anak-anak pada ngumpul di sana. Ini kewajiban kita dari Pemdes karena ada Perbupnya,” ujarnya.
Pemerintah Desa Kedungarum merespons kebijakan tersebut dengan positif. Tentunya sebagai langkah mewujudkan mencerdaskan anak-anak bangsa dan taat aturan. (rizal/mgg)
