KUNINGAN (MASS) – Status Kabupaten Kuningan sebagai daerah konservasi alam kembali menjadi sorotan, menyusul maraknya bencana alam seperti longsor yang terjadi di berbagai wilayah. Hal itu memunculkan pertanyaan: masih optimiskah Kuningan mampu mempertahankan predikatnya sebagai Kabupaten Konservasi?
Menanggapi hal tersebut, Presiden Mahasiswa (Presma) UM Kuningan, Sandi Rizkya, menegaskan bahwa konservasi alam bukan semata tanggung jawab pemerintah, melainkan kewajiban bersama.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, kewenangan konservasi alam dipegang oleh Pemerintah Pusat, Provinsi, Daerah, dan masyarakat. Artinya, konservasi alam ini adalah tanggung jawab semua unsur,” ujar Sandi pada Senin (2/6/2025).
Ia menambahkan, apabila ada upaya yang berpotensi merusak keseimbangan alam, maka hal itu dapat dijerat hukum karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, ada dua hal penting yang harus menjadi perhatian. Pertama, semua pihak perlu memperhatikan setiap bentuk pembangunan, terutama jika berada di kawasan yang memerlukan perlindungan lingkungan. Kedua, diperlukan kolaborasi erat antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta atau pemilik modal.
“Ketika upaya pencegahan dan kolaborasi itu bisa terjalin dengan baik, saya optimis Kuningan akan tetap menjadi Kabupaten Konservasi Alam,” ungkapnya.
“Ini menjadi refleksi bagi seluruh warga Kuningan untuk tidak hanya bangga dengan status konservasi, tetapi juga aktif menjaga dan mewujudkannya dalam tindakan nyata,” pungkasnya. (didin)
