KUNINGAN (MASS) – Dalam audiensi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Jumat (2/5/2025) kemarin, Hendra selaku HRD PT Panjunan memberikan penjelasan terkait masih adanya penahanan dokumen penting milik eks karyawan, seperti ijazah dan BPKB.
Mulanya, Hendra menjelaskan bahwa PT Panjunan di Kuningan berstatus sebagai tempat penyimpanan barang makanan dan minuman, dan secara administrasi masih terintegrasi dengan kantor pusat di Cirebon.
“Penyimpanan ijazah dilakukan di Cirebon, karena Kuningan termasuk bagian dari konsentral operasional yang ada di sana,” ujarnya.
Terkait penahanan ijazah, Hendra menyebut bahwa itu menjadi bagian dari syarat/jaminan kerja di beberapa divisi tertentu saja seperti administrasi, gudang, dan pengiriman. Untuk divisi marketing atau sales, selain ijazah, BPKB juga diminta sebagai jaminan, mengingat tanggung jawab finansial mereka lebih besar.
“Sales selain membawa motor operasional, juga bertugas menagih uang dari konsumen dan langsung menyetorkannya ke kasir. Karena itu diperlukan jaminan tambahan,” terangnya.
Ia mengutip Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 796/PHIJSK/IX/2015 dan menyatakan bahwa penahanan ijazah bisa dibenarkan jika ada kesepakatan kedua belah pihak dan tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Ketenagakerjaan.
Namun, ia mengakui bahwa dalam praktiknya terjadi keterlambatan dalam penyelesaian administrasi pengembalian dokumen setelah karyawan mengundurkan diri.
“Dari data yang kami verifikasi, ada 46 eks karyawan. Dari jumlah itu, 37 orang sudah tidak bermasalah, sisanya hanya tinggal klarifikasi data. Mungkin karena sering terjadi pergantian pimpinan di Kuningan, maka follow-up jadi terhambat,” ujarnya.
Terkait isu jam kerja dan lembur, ia menjelaskan bahwa perusahaan masih berupaya menyelesaikan dinamika tersebut, terutama karena jam kerja admin dan sales kerap tumpang tindih.
Sebagai tindak lanjut dari audiensi, disepakati bahwa para eks karyawan bisa mengambil ijazah mereka di gudang PT Panjunan yang berada di Cinagara pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. (didin)
