KUNINGAN (MASS) – Jalan provinsi merupakan infrastruktur vital yang menunjang mobilitas masyarakat serta mendukung berbagai sektor, termasuk ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Namun, di banyak daerah, kondisi jalan yang rusak dan tak kunjung diperbaiki menjadi pemandangan yang umum. Lubang menganga, aspal yang mengelupas. Masalah ini tidak hanya menghambat aktivitas sehari-hari masyarakat, tetapi juga menimbulkan dampak negatif yang lebih luas.
Dampak kerusakan jalan meningkatkan risiko kecelakaan. Jalan yang berlubang, bergelombang, atau bahkan amblas dapat menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas. Banyak pengendara yang harus bermanuver mendadak untuk menghindari lubang, yang sering kali berujung pada kecelakaan fatal. Pengguna kendaraan roda dua menjadi kelompok yang paling rentan terhadap bahaya ini.
Dalam perbincangan Kang Dedi Mulyadi mengenai pendapatan provinsi pajak kendaraan bermotor itu mencapai 8 Triliun dan kebutuahnya hanya mencapai 4 Triliun dan itu cukup untuk mengatasi jalan rusak dalam waktu satu tahun, hal itu disampaikan kang dedi dalam channel YouTobenya.
Pelayanan publik yang sering diutarakan masyarakat dan cenderung berulang adalah masalah jalan rusak, apalagi jika dibiarkan tanpa pemberian tanda dan menimbulkan kecelakaan bagi pengendara. Jalan rusak yang dibiarkan begitu saja bukan hanya menjadi persoalan dalam pelayanan publik, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana atau denda. Dari perspektif tanggung jawab, penyelenggaraan jalan, termasuk pemeliharaan dan perbaikannya, merupakan kewajiban pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Oleh karena itu, sebagai penyelenggara layanan, pemerintah dituntut untuk memberikan pelayanan yang optimal, sebagaimana halnya dalam penyediaan layanan publik lainnya, baik dalam bidang jasa maupun administratif.
Sebagai panduan bagi penyelenggara jalan dalam mewujudkan layanan publik yang berkualitas, terdapat ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ketentuan tersebut mencakup beberapa langkah, yakni: pertama, melakukan inventarisasi tingkat pelayanan jalan beserta permasalahannya; kedua, merancang dan menetapkan rencana serta program pelaksanaan untuk mencapai tingkat pelayanan jalan yang diharapkan; ketiga, merencanakan, membangun, dan mengoptimalkan pemanfaatan ruas jalan; keempat, melakukan perbaikan geometrik ruas jalan dan/atau persimpangan jalan; kelima, menetapkan kelas jalan pada setiap ruas yang tersedia; keenam, menguji kelayakan fungsi jalan berdasarkan standar keamanan dan keselamatan lalu lintas; serta ketujuh, mengembangkan sistem informasi dan komunikasi terkait infrastruktur jalan.
Salah satu penyebab utama lambatnya perbaikan jalan provinsi adalah kurangnya anggaran yang dialokasikan untuk infrastruktur atau birokrasi yang berbelit. Beberapa pemerintah daerah mungkin telah mengajukan proposal perbaikan, tetapi realisasi anggaran sering kali mengalami keterlambatan. Selain itu, faktor pengawasan yang lemah juga membuat banyak proyek infrastruktur berjalan lamban atau bahkan terbengkalai.
Dalam Pasal 24 ayat 1 UU LLAJ Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas. Akibatnya, masyarakat kerap mengambil inisiatif sendiri dengan memasang rambu peringatan di lokasi jalan yang rusak atau memberi tanda.
Sebagaimana ketentuan dalam pasal 273 UU LLAJ Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Selain itu, jika mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah dan jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia,penyelenggara dapat di pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
Tidak semua orang menyadari bahwa penyelenggara jalan memiliki kewajiban tersebut. Namun, daripada langsung menyalahkan pihak terkait, pengguna jalan dapat mengambil langkah yang lebih efektif untuk mengatasi masalah ini. Salah satu caranya adalah dengan melaporkan kondisi serta lokasi jalan rusak kepada instansi yang berwenang, baik di tingkat kementerian maupun dinas terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum untuk wilayah daerah. Sesuai dengan kewenangan yang telah diatur, perbaikan jalan rusak merupakan tanggung jawab instansi sebagai penyelenggara layanan publik. Menunggu sawah penuh air di musim kemarau itu sangat sulit maka dari itu masyarakat dalam hal ini pengguna jalan juga dapat membantu penyelenggara jalan dalam memberikan rambu-rambu atau tanda terlebih dahulu sebelum ada tindakan dari dinas terkait sebagai langkah preventif.
Penulis : Rivan Maulana
![](https://kuninganmass.com/wp-content/uploads/2021/01/logo-1.png)