KUNINGAN (MASS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan resmi menetapkan pasangan Dian-Tuti (Dirahmati) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuningan terpilih dalam Pilkada 2024. Penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka di Grand Cordela Hotel, Kamis (9/1/2025).
Hal tersebut, dikatakan langsung oleh Ketua KPU Kuningan, Asep Budihartono, M.Pd, saat ditemui usai rapat. Ia mengungkapkan, agenda tersebut berjalan lancar dan sesuai prosedur.
“Alhamdulillah, KPU Kuningan pada hari ini telah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih. Penetapan ini berdasarkan Surat Dinas dari KPU RI pada Senin, 6 Januari 2025, dengan Nomor 24,” ungkapnya.
Terkait potensi gugatan, Asep memastikan tidak ada catatan keberatan yang tercatat dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BPRK) di KPU Kuningan. Hal itu mengacu berdasarkan buku register di BPRK yang tidak terlampir. Sementara, untuk tahapan selanjutnya, KPU akan menyerahkan berita acara dan Surat Keputusan (SK) ke DPRD Kabupaten Kuningan.
“Setelah proses penetapan hari ini, kami akan menyerahkan berita acara dan Surat Keputusan ke Gedung DPRD untuk ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD dan kesekretariatan guna mempersiapkan pelantikan bupati dan wakil bupati pada Februari mendatang,” terangnya kembali.
Kala dikonfirmasi waktu pelantikan, Asep mengatakan akan dilangsungkan pada Februari mendatang. Ia menegaskan, hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 Pasal 22E Ayat 2, pelantikan bupati dan wakil bupati direncanakan pada Senin, (10/1/2025).
“Kami masih berpatokan pada aturan tersebut. Sepanjang Perpres belum digantikan, KPU akan melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (argi)